Rabu, 27 September 2023

248.683 Kendaraan di Depok Tunggak Pajak, Ini Rinciannya

- Rabu, 7 Juni 2023 | 12:00 WIB
Kantor Samsat Depok
Kantor Samsat Depok

RADARDEPOK.COM - Jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Depok kian meningkat. Berdasarkan catatan Samsat Depok I, totalnya mencapai ratusan ribu kendaraan sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Kejati Jambi Pastikan Gempa Awaljon Pelapor Siswi SMP Bukan lagi Bagian Dari Kejaksaan

Artinya, kendaraan yang menunggak pajak di Kota Depok sekitar 32,69 persen dalam periode Januari hingga Mei 2023, angka ini meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 27 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak itu mencapai 248.683 kendaraan roda dua dan empat dari potensi 761.002 kendaraan.

Baca Juga: Usai Viral, Kasus Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Damai

"Depok I yang menunggak itu sebanyak 248.683 kendaraan dari jumlah kendaraan dari jumlah kendaran 761.002 potensinya," ungkap Fredy Hermanto kepada Radar Depok, Selasa (6/6).

Fredy Hermanto merinci, ratusan ribu kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri atas 225.215 motor dan 23.468 mobil.

Baca Juga: Babai Suhaemi : RUU Kesehatan Wajib Dikaji Ulang, Berikut Alasannya

Meski begitu, Fredy Hermanto memastikan, jumlah itu hanya meliputi wilayah Depok I yakni Kecamatan Beji, Cipayung, Sukmajaya Cimanggis, Tapos, Cilodong, Tajurhalang dan Bojonggede. Artinya, jumlah tersebut tidak termasuk kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Depok II Cinere.

"Tentunya, potensi terbesar pendapatan kita itu tersebar di enam kecamatan di Kota Depok tersebut, tidak termasuk dua kecamatan di Kabupaten Bogor," tutur Fredy Hermanto.

Baca Juga: Pengendara Motor Tanpa Helm Terekam Kamera Masuk Jalan Tol Tangerang-Merak

Menurut Fredy Hermanto, setiap kendaraan yang menunggak pajak itu akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Sehingga, mereka diwajibkan membayar pajak sebanyak 24 persen setiap tahunnya.

"Jadi semakin lama membayar, akan semakin tinggi denda yang harus dibayar. Kalau untuk wilayah Jawa Barat itu hanya sampai lima tahun. Lewat dari lima tahun tidak dihitung," terang Fredy Hermanto.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Seni Semesta Gallery, Simak Selengkapnya

Penyebabnya, beber Fredy Hermanto, tunggakan pajak kendaraan itu dipengaruhi faktor ekonomi, kesadaran, kendaraan hilang atau dijual serta kendaraan rusak berat yang tidak dilaporkan.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UIII Terus Lakukan Perkembangan Program Studi

Rabu, 27 September 2023 | 14:50 WIB

Dinkes Depok Pastikan Balita dapat Vitamin A

Rabu, 27 September 2023 | 13:25 WIB

Kampung Caraka Sukatani Dilatih Branding dan Publikasi

Rabu, 27 September 2023 | 13:00 WIB

Damkar Kota Depok Tangkap Monyet Liar di Sukamaju Baru

Rabu, 27 September 2023 | 12:10 WIB

Mahasiswi UI di Depok jadi Korban Asusila Pelajar SMP

Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB

Puskesmas Mampang Raih Akreditasi Paripurna

Rabu, 27 September 2023 | 10:00 WIB
X