Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Kota Depok Jamin Lampu Jalan Menyala

- Kamis, 15 Juni 2023 | 13:40 WIB
PERBAIKAN: PJU Kota Depok tindaklanjuti laporan masyarakat laporan masyarakat tentang  lampu jalan yang rusak  BAGAS KARA/RADAR DEPOK.
PERBAIKAN: PJU Kota Depok tindaklanjuti laporan masyarakat laporan masyarakat tentang lampu jalan yang rusak BAGAS KARA/RADAR DEPOK.

RADARDEPOK.COM - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)  adalah salah satu fasilitas publik yang sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi pengendara yang mengemudi di malam hari, karena peranan yang sangat penting tentu perawatannya perlu di optimalkan demi kenyamanan  dan keselamatan masyarakat.

 

Namun sangat disayangkan, masih terdapat lampu PJU di beberapa jalan umum  yang mengalami kerusakan, sehingga perlu penanganan dari pihak terkait.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum (UPT PJU) Kota Depok, Andri Ramdani mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya untuk mengatasi lampu PJU yang mengalami kerusakan.

 

“Kita setiap hari selalu melakukan tindakan, baik lampu PJU di jalan umum maupun di lingkungan masyarakat,” kata dia kepada harian Radar Depok, Rabu (14/6).

 Baca Juga: Begini Pengakuan Pembully Anak Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Dia menegaskan, pihaknya perlu waktu agar perbaikan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh, dia juga mengungkapkan  selain waktu, keterbatasan personil juga menjadi kendala dalam perbaikan tersebut.

 

“Semua tentu kita akan perbaiki, saat ini hanya permasalahan di waktu, apalagi yang harus kita perbaiki lumayan banyak,” ujar dia.

 

Andri juga menjelaskan, karena jumlahnya yang banyak dan tempatnya yang berbeda, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada petugas jika menemukan  lampu PJU yang rusak, menurut dia, dengan bantuan informasi dari masyarakat petugas dapat menemukan titik mana yang mengalami kerusakan.

 

“Tentu yang kita harapkan laporan dari masyarakat, mereka bisa melaporkan langsung kepada kami ataupun secara online, sehingga kami bisa lakukan penanganan,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X