"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Serta pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR," papar Mary Liziawati.
Baca Juga: Somewhere Goods Depok Tawarkan Biji Kopi Luar Negeri
Mary Liziawati menuturkan, penerbitan SE itu bertujuan untuk pengendalian rokok atau produk tembakau lainnya demi melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa agar tetap sehat tanpa asap rokok.
Selanjutnya, kata Mary Liziawati, SE itu juga berguna untuk membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas KTR Tahun 2023 di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: Ciptakan Inovasi Pengolahan Sampah, Kelurahan Jatijajar Gandeng Bappeda Depok
"Tugas Tim Satuan Tugas Pengawas KTR yaitu menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Kawasan Tanpa Rok Mary Liziawati dia. (ger)
Warga Depok Sakit Karena Rokok
Waktu :
Kamis, 15 Juni 2023
Lokasi :
Kota Depok
Periode :
Tahun 2022
Jumlah Perokok yang Sakit Akibat Rokok :
24.819 perokok
Artikel Terkait
Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar
Mahasiswa FTUI Gunakan Limbah Plastik untuk Aspal Pada Rancangan Jembatan
Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Difitnah jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara akan Ambil Langkah Hukum
Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting