RADARDEPOK.COM - Banyaknya racun yang terdapat dalam setiap batang rokok, membuat puluhan perokok di Kota Depok mengalami sakit. Bahkan, penyakit yang diderita itu terbilang parah dan dapat berujung kematian.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), sebanyak 24.819 warga Depok menderita sakit akibat rokok pada 2022.
Baca Juga: Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, penyakit yang dialami perokok itu terdiri atas kanker, jantung, penyakit paru kronis dan stroke.
"Berdasarkan sistem informasi puskesmas penyakit akibat rokok Tahun 2022 sebesar 24.819. Penyakitnya, kanker, jantung, penyakit paru kronis dan stroke," ungkap Mary Liziawati kepada Radar Depok, Kamis (15/6).
Baca Juga: Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Mary Liziawati menerangkan, Dinkes Kota Depok tidak melakukan pendataan terhadap kematian yang diakibatkan puluhan ribu perokok yang sakit tersebut. Apalagi, tidak ada pelaporan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Kematian akibat penyakit-penyakit itu tidak diketahui secara detail, karena kematian tidak ada pelaporan khusus ke Puskesmas," ujar Mary Liziawati.
Baca Juga: Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar
Angka tersebut, kata Mary Liziawati, dipengaruhi prevalensi perokok kategori di bawah umur yang berusia 10 hingga 18 tahun. Berdasarkan data terakhir Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), jumlahnya kian meningkat sekitar 2 persen.
"Berdasarkan data riset kesehatan dasar, prevalensi perokok usia 10 sampai 18 tahun meningkat secara signifikan dengan angka 7,2 persen pada Tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada Tahun 2018," jelas Mary Liziawati.
Baca Juga: Soal Masalah Hukum, Pemkot Depok Gandeng Kejari Depok
Lebih lanjut, Mary Liziawati memaparkan, pihaknya terus menggalakan sosialisasi dan pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Harapannya, kegiatan itu dapat menekan angka perokok di Kota Depok.
Bahkan, Walikota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 440/258-Dinkes tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Penerbitan SE itu untuk menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.
Baca Juga: Inilah Review Lengkap Redmi Note 12 Pro: Smartphone Mid-Range Terbaik di Kota Depok!
Artikel Terkait
Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar
Mahasiswa FTUI Gunakan Limbah Plastik untuk Aspal Pada Rancangan Jembatan
Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Difitnah jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara akan Ambil Langkah Hukum
Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting