-membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas KTR Tahun 2023
-menginventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok
Tujuan :
-pengendalian rokok atau produk tembakau lainnya
-melindungi anak-anak dan remaja untuk tetap sehat tanpa asap rokok
Dasar Hukum :
-Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan
-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
-Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
-Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar
Mahasiswa FTUI Gunakan Limbah Plastik untuk Aspal Pada Rancangan Jembatan
Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Difitnah jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara akan Ambil Langkah Hukum
Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting