Senin, 22 Desember 2025

24.819 Warga Depok Sakit Karena Rokok, Ini Datanya

- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:00 WIB
TEMPELKAN : Satgas KTR dari Dinkes Kota Depok saat melakukan pembinaan sekaligus menempelkan stiker di salah satu Kawasan Tanpa Rokok (Pemkot Depok For Radar Depok )
TEMPELKAN : Satgas KTR dari Dinkes Kota Depok saat melakukan pembinaan sekaligus menempelkan stiker di salah satu Kawasan Tanpa Rokok (Pemkot Depok For Radar Depok )

-membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas KTR Tahun 2023

-menginventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

Tujuan :

-pengendalian rokok atau produk tembakau lainnya

-melindungi anak-anak dan remaja untuk tetap sehat tanpa asap rokok

Dasar Hukum :

-Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan

-Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

-Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X