Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Keras, Ini Imbauan Dinkes Depok

- Selasa, 20 Juni 2023 | 08:00 WIB
MUSNAHKAN : (kiri ke kanan) Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Kajari Depok Mia Banulita, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, saat memusnahkan barang bukti narkoba dan miras.  (RADAR DEPOK)
MUSNAHKAN : (kiri ke kanan) Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Kajari Depok Mia Banulita, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, saat memusnahkan barang bukti narkoba dan miras. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Obat keras masih beredar mudah di Kota Depok. Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati menyebut, ada beberapa jenis obat illegal yang masih ditemukan di pasaran.

Psikotropika dan obat tertentu seperti Tramadol, Heximer, Trihexiphenidyl, Aprazolam, Haloperidol,” jelas Mary Liziawati kepada Radar Depok, Jumat (16/6).

Baca Juga: Ulama PCNU Depok Restui Kaesang Pangarep Berlaga di Pilkada : Asal Ada Niat dan Itikad Baik Pasti Direstui

Mengacu pada Perpu Cipta Kerja, tambah Mary Liziawati, bahwa setiap obat yang beredar harus mempunyai izin. Izin yang dimaksudkan adalah izin berusaha dan izin edar.

Obat-obat tersebut dapat dikatakan penjualannya tidak memiliki perizinan berusaha seperti yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” ujar Mary Liziawati.

Baca Juga: Tutorial Makeup Sehari-Hari yang Natural dan Simpel Agar Terlihat Segar dan Cantik

Padahal, obat-obat tersebut dapat digolongkan dalam obat keras yang dalam pemakaiannya membutuhkan resep dokter.

Merujuk informasi, Mary Liziawati menjelaskan, definisi obat berdasarkan UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 yakni bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.

Baca Juga: Jika Berat Badan Bayi Kurang, Ini Rekomendasi Snack Untuk Menambah Berat Badan Bayi

Sementara obat ilegal merupakan obat tanpa izin edar, termasuk obat palsu. Sedangkan, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan,” ucap Mary Liziawati.

Untuk diketahui, beber Mary Liziawati, konsumsi obat ilegal sangat membahayakan bagi tubuh dan dapat menimbulkan resiko gangguan kesehatan, mulai dari gangguan kesehatan ringan sampai gangguan kesehatan yang serius.

Baca Juga: Bayi Sering Nangis dan Rewel, Kenali Gejala Stress Pada Bayi dan Cara Mengatasinya

Penggunaan obat ilegal dapat menyebabkan reaksi alergi, keracunan, kerusakan organ, serta dapat meningkatkan risiko terjadinya komplikasi kesehatan yang serius, termasuk resiko kematian,” jelas Mary Liziawati.

Mary Liziawati menambahkan, banyak obat ilegal diproduksi yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat, serta proses produksi yang tidak diawasi dengan baik dan bisa saja menggunakan bahan-bahan yang tidak aman, atau tidak cocok untuk dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Transformers Rise of the Beast 2023, Pertarungan Epik Para Robot dalam Melawan Musuh yang Mengancam Bumi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X