Senin, 22 Desember 2025

Lurah se-Tapos Lakukan Pendataan Lapak

- Selasa, 27 Juni 2023 | 10:20 WIB
Pengecekan lapak pedagang sapi di Tapos
Pengecekan lapak pedagang sapi di Tapos

RADARDEPOK.COM – Kecamatan Tapos telah menginstruksikan lurah di wilayahnya untuk mendata lokasi penjualan dan pemotongan hewan qurban. Hal ini seusai, Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3.

Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya, pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Camat Tapos, Adul Mutolib mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan para lurah dan kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tapos untuk meninjau dan mendata lapak-lapak penjualan di Kecamatan Tapos.

“Iya saya sudah perintahkan untuk mendata seluruh lapak penjualan hewan kurban se-kecamatan Tapos,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (26/6).

Baca Juga: Tati Sri Hardina Gencarkan Bagi-bagi Minyak Goreng Gratis, Kali Ini Menyasar Warga Kampung Pulo Depok

Abu sapaanya mengatakan, untuk lokasi lapak harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan area lapak dan tidak membuang limbah sembarangan.

“Nantinya, lurah harus melaporkan data dan perkembangannya kepada saya,” ungkap dia.

Menurut dia, limbah hewan harus dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Harus tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit.

“Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat,” kata dia.

Selain itu, lurah juga diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan. 

“Untuk lokasi pemotongan juga harus dilakukan pemetaan, seperti di Masjid atau di lokasi lain,” ucap dia.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X