RADARDEPOK.COM – Kecamatan Tapos telah menginstruksikan lurah di wilayahnya untuk mendata lokasi penjualan dan pemotongan hewan qurban. Hal ini seusai, Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3.
Beberapa hal diatur dalam SE ini. Antara lain, tentang lapak penjualan kurban misalnya, pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Camat Tapos, Adul Mutolib mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan para lurah dan kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tapos untuk meninjau dan mendata lapak-lapak penjualan di Kecamatan Tapos.
“Iya saya sudah perintahkan untuk mendata seluruh lapak penjualan hewan kurban se-kecamatan Tapos,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Senin (26/6).
Abu sapaanya mengatakan, untuk lokasi lapak harus berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan area lapak dan tidak membuang limbah sembarangan.
“Nantinya, lurah harus melaporkan data dan perkembangannya kepada saya,” ungkap dia.
Menurut dia, limbah hewan harus dikumpulkan, disinfeksi dan dimasukkan ke dalam karung. Harus tersedia fasilitas tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga sakit.
“Jika hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, dilakukan tindakan pemotongan bersyarat,” kata dia.
Selain itu, lurah juga diminta melakukan pemetaan lokasi penyelenggaraan pemotongan hewan dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
“Untuk lokasi pemotongan juga harus dilakukan pemetaan, seperti di Masjid atau di lokasi lain,” ucap dia.***
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Edukasi Penanganan Hewan Kurban, Persiapan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Hewan Kurban di Lapak Suhada Limo Depok Sehat-Murah, Dewan Beli Disini!
Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan Kurban, Ini Isi Kebijakannya
1.212 Hewan Kurban di Depok Tak Layak Sembelih
Taman Safari Bogor Sumbang 38 Ekor Kambing Kurban untuk Warga Cibeurem, Untuk Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah