Minggu, 19 April 2026

Idul Adha, PN Depok Sembelih Empat Sapi dan Dua Kambing

Junior Williandro, Radar Depok
- Senin, 3 Juli 2023 | 08:00 WIB
SEMBELIH : PN Depok saat melakukan penyembelihan hewan kurban, Minggu (2/7). (PN DEPOK FOR RADAR DEPOK)
SEMBELIH : PN Depok saat melakukan penyembelihan hewan kurban, Minggu (2/7). (PN DEPOK FOR RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan penyembelihan terhadap enam hewan kurban dalam momentum Idul Adha 1444 H.

Adapun, hewan kurban yang disembelih merupakan empat sapi dan dua kambing.

Baca Juga: Simak 5 Tips agar Liburan Bersama Keluarga Semakin Menyenangkan

Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban itu secara langsung dilakukan di Area Kantor PN Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong.

Baca Juga: Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Tiri di Depok, Wakil Walikota Pastikan Korban Dapat Pendampingan

Menurut Andry Eswin, kegiatan itu dapat dimaknai seperti sikap Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

"Dan dapat juga mengaplikasikannya dengan berperilaku ikhlas, sabar, jujur dan adil dalam melayani masyarakat pencari keadilan," terang Andry Eswin.

Baca Juga: Perayaan Idul Adha 1444 H : MTXL Axiata Salurkan Hewan Kurban bagi Masyarakat

Dalam kesempatan itu, beber Andry Eswin, pihaknya mendatangkan langsung penyembelih dari Tim Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) DPD Jakarta Barat.

"Pada hari raya Idul Adha 1444 H ini, hewan kurban yang disembelih di PN Depok, ada empat ekor sapi dan dua ekor Kambing," tutur Andry Eswin.

Baca Juga: KPAI Desak Polres Depok Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Anak Tiri

Selanjutnya, kata Andry Eswin, daging hewan kurban itu dibagikan kepada warga dan pegawai PN Depok.

"Daging kurban yang telah dipotong kemudian dibagikan kepada warga masyarakat sekitar dan warga Pengadilan Negeri Depok," tukas Andry Eswin. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X