Minggu, 21 Desember 2025

Ribuan Bidang Aset Pemkot Depok Belum Punya Sertifikat, Ini Rinciannya

- Rabu, 26 Juli 2023 | 11:00 WIB
PEMKOT DEPOK
PEMKOT DEPOK

RADARDEPOK.COM - Ribuan bidang aset Pemkot Depok tercatat belum memiliki sertifikat, sebagai bukti bidang atau lahan tersebut milik pemerintah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat, terdapat 6.708 bidang aset milik Pemkot Depok yang belum disertai bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Baca Juga: Tati Sri Hardina Bedah Rumah Warga Kampung Lio Depok, Ini Cerita Lengkapnya

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, aset Pemkot Depok diketahui sebanyak 7.123 bidang. Rinciannya, 7.114 bidang aset berupa tanah dan sembilan bidang aset dalam bentuk lainnya. Adapun, data itu sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga: Sang Pisang Buka di Sawangan Depok, Kaesang : Bukan Lagi Kampanye

"Hingga 31 Desember 2022, jumlah tanah yang tercatat sebagai aset di Pemkot Depok sebanyak 7.123 bidang. Dengan rincian 7.114 bidang aset tanah, sembilan bidang aset lainnya," kata Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (24/7).

Indra Gunawan mengungkapkan, aset berupa tanah yang sudah bersertifikat selama rentan waktu itu terdiri atas 415 bidang dengan rincian 406 bidang aset tetap, dua bidang kerja sama BGS, enam bidang sudah dihibahkan dan satu bidang aset lainnya.

Baca Juga: MPLS Minggu Kedua di SDN Pasir Putih 01, Kunjungan Bunda Paud dan Literasi, Peringati Hari Anak Nasional

"Untuk tanah yang sudah bersertifikat sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 415 bidang," ujar Indra Gunawan.

Melihat keadaan tersebut, beber Indra Gunawan, BPN Kota Depok sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Depok. Kemudian, pihaknya telah menginventarisir dan mengidentifikasi persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya menargetkan 1.000 aset Pemkot Depok mengantongi sertifikat pada tahun ini.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Gawai pada Anak

Dari hasil koordinasi kami dengan Pemkot Kota Depok, terungkap kendala umum dalam inventarisasi dan identifikasi objek BMN dalam sertifikasi. Misalnya, aset secara fisik ternyata occupatie atua masih dikuasai pihak ketiga atau sengketa, lalu tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan atau penentuan tanda batas,” papar Indra Gunawan.

Kendala lainnya, kata Indra Gunawan, riwayat perolehan dan dokumen kepemilikan tidak jelas, akibat tidak ada data dukung atau tidak ada bukti perolehan yang disebabkan lemahnya pengawasan terhadap aset.

Baca Juga: Aremania Kota Depok Rayakan Hari Jadi ke-6, Jalin Silaturahmi Setelah Tragedi Kanjuruhan

BPN Kota Depok menginginkan pemanfaatan aset menjadi optimal dengan status tanah clean and clear atau tertib administrasi pertanahan,” tegas Indra Gunawan.

Meski begitu, ungkap Indra Gunawan, progres sertifikasi aset Pemkot Depok hingga Juli 2023 sudah mencapai 24 pengajuan. Rinciannya, 13 proses SK, dan 11 sertifikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X