Senin, 22 Desember 2025

MA Philipina Belajar Penanganan TPPO ke PN Depok, Ternyata Ini Alasannya

- Rabu, 26 Juli 2023 | 19:34 WIB
KUNJUNGAN : Mahkamah Agung (MA) Philipina sambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam studi banding penanganan TPPO, Rabu (26/7). PNDEPOKFORRADARDEPOK
KUNJUNGAN : Mahkamah Agung (MA) Philipina sambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam studi banding penanganan TPPO, Rabu (26/7). PNDEPOKFORRADARDEPOK

RADARDEPOK.COM-Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima studi banding dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Mahkamah Agung Philipina. Adapun rombongan langsung dipimpin oleh Wakil Mahkamah Agung Philipina.

Kegiatan studi banding ini juga merupakan program dari Badiklat Mahkamah Agung RI yang dipimpin Syamsul Arif.

"PN Depok menerima studi banding dari Mahkamah Agung Philipina karena ditunjuk oleh Badiklat Mahkamah Agung," kata Ketua PN Depok Ridwan, Rabu (26/7).

Selain studi banding ke PN Depok, Ridwan menambahkan, rombongan Hakim Philipina akan melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ridwan menjelaskan alasan MA Philipina ke PN Depok, dikarenakan rombongan perlu juga mempelajari cara penanganan masalah terhadap keluarga di Indonesia, seperti perkara perceraian dan ahli waris.

Baca Juga: Susu Kambing Etawa SyamsFarm: 7 Manfaat Luar Biasa yang Harus Kamu Ketahui!

"Studi banding Hakim Philipina ke PN Depok hanya untuk mempejari, bertukar pikiran saja, tidak lebih dalam hal penanganan perkara TPPO di PN Depok," ungkapnya.

Ridwan menerangkan, terhitung dari tahun 2014 sampai 2023, dalam penanganan perkara TPPO di PN Depok hanya sebanyak lima perkara.

"Dalam perkara TPPO di PN Depok, pelaku dikenakan biaya ganti rugi. Tapi, tidak ada yang membayar. Para pelaku lebih memilih pasangan badan dengan pidana kurungan," ucap Ridwan.

Baca Juga: Deklarasi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Presiden Terus Menggema di Depok, Kini Giliran Karang Taruna

"Untuk moderator studi banding ini, dipimpin oleh Ketua PN Bogor Kota, Bapak Iman Luqmanul Hakim," pungkasnya. (ger)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X