RADARDEPOK.COM - Saling klaim lahan di kawasan Blok Tengki atau RT 1/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Depok baru saja menggelar sidang lapangan di lokasi tersebut. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam perkara itu telah dimintai keterangan batas tanah.
Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi Se-Jabar, Kota Depok Terima Penghargaan WTP 12 Kali Berturut-turut
Salah satu pemohon gugatan, Suryadi mengungkapkan, pihaknya berinisiatif untuk melegalkan status kepemilikan tanah dengan cara yang sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Dua Organ Tubuh Mayat Tanpa Busana di Tapos Depok Hilang, Polrestro Sudah Periksa 7 Saksi
Namun dalam perjalannnya, dia dan sejumlah warga merasa dirugikan dengan sikap Lurah Meruyung, Kecamatan Limo, yang tidak ingin menandatangani berkas. Sehingga, proses pembuatan SHM itu menjadi terhambat.
"Saya semenjak Tahun 1978 tinggal disini, orang tua beli Tahun 1977. Semenjak dari Tahun 1978 saya tinggal di sini, banyak orang mengatakan ini tanah garapan. Kemudian, dateng tuh penduduk. Di pengertian penduduk, ini semua adalah tanah garapan. Baru belakangan saya tahu bahwa ini bukan lagi tanah garapan, tapi tanah girik bahwa mereka tinggal menggarap ya mungkin," beber dia kepada Radar Depok, Jumat (11/5).
Baca Juga: Bacaleg PPP Depok Dapil Saboci, Fitrianti Fokus Pemerataan Pembangunan
Belum lama ini, kata Suryadi, pemilik tanah tersebut yang diketahui bernama Hasan Basri muncul. Kemudian, pemilik tanah itu menawarkan agar status kepemilikan tanah dari setiap penggarap dapat dinaikan menjadi SHM.
"Beliau menawarkan kepada kita untuk membuat sertifikat dengan girik saya dengan biaya sekian. Saya dan teman-teman yang lain sebagai pionir, kita buktikan kita membuat sertifikat girik dengan pak Hasan. Tetapi untuk membuktikan itu ternyata prosesnya banyak, mulai dari RW, sampai RT yang mulai mengikuti RW," terang dia.
Baca Juga: Berikut Tanggal Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Seiring berjalannya waktu, warga di kawasan Blok Tengki merasa dirugikan dengan sikap lurah tersebut. Sehingga, mereka bersepakat untuk melakukan gugatan.
"Tetapi tetap saja lurah tidak ingin tanda tangan, karena itulah kita gugat lurah atas pelayannya. Tentang bukti-bukti kepemilikan kita, kita sudah sampaikan ke lurah. Ini bukti kepemilikan kita, ini giriknya, ini nomernya, ada semua," tutur Suryadi.
Baca Juga: Gerry Wahyu Riyanto Bacaleg Gerindra Depok Sah Jadi Ketua DPC Prabowo Mania 08 Kota Depok
Terpisah, Pemilik lahan, Hasan Basri Asni membeberkan, lahan sekitar 37 hektar itu dibeli ayahnya pada Tahun 1963. Selanjutnya, tanah itu diberi kuasa pada Muhammad Tamin yang mengatasnamakan sembilan orang. Termasuk, Jawahir, Asni, Khaerudin, Mukti Permana, Budiarto dan Sayuti.
"Kronologisnya, bapak saya membeli tanah pada Tahun 1963. Diberi kuasa ke Muhamad Tamin yang mengatasnamakan sembilan orang termasuk Pak Jawahir dengan luas tanah sekitar 37 hektar," kata dia.
Artikel Terkait
PDI Perjuangan Depok Menang, Army Mulyanto : Gunakan Total Football, Cilodong Tapos Target 3 Kursi
Bacaleg Milenial PDI Perjuangan Depok Dapil 6, Maudy Maulina : Berpolitik Wajib Bermanfaat bagi Masyarakat
Cara Sehat Makan Mie Instan, Ini Dia Solusinya
Permintaan Maaf Seorang Ibu, Usai Anaknya Yang Meludahi Spanduk Megawati Soekarno Putri
Berikut Tanggal Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Punya 4 Caleg Perempuan, Nasdem Depok Dapil Cilodong-Tapos Targetkan 2 Kursi