Minggu, 21 Desember 2025

Kakak Beradik di Depok Telan Pajak, Jumlahnya Fantastis

- Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Kajari Depok, Mia Banulita dan jajaran saat melakukan jumpa pers terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp3 miliar, dari kakak beradik terdakwa kasus tindak pidana pajak, Kamis (27/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kajari Depok, Mia Banulita dan jajaran saat melakukan jumpa pers terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp3 miliar, dari kakak beradik terdakwa kasus tindak pidana pajak, Kamis (27/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kakak beradik, pengusaha asal Depok, yang merupakan terdakwa tindak pidana pajak, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp3.194.000.000 atau hampir Rp3,2 miliar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga: Sebanyak 1.203 Pelajar Bogor, Depok dan Bekasi Pahami Pajak dan APBN

Kakak beradik ini yakni AAS selaku Direktur Utama PT TMR dan AAM selaku Direktur Utama PT AMR.

Kepala Kejari (Kajari) Depok, Mia Banulita mengatakan, pihaknya telah menerima uang tunai dari pidana pajak ini, senilai Rp3 miliar lebih yang terdiri atas pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Adapun, kasus kakak beradik itu tengah disidangkan serta sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Lomba Paper Penerapan Energi Bersih-P2B Conference 2023 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya!

"Jadi uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang terdakwa inisial AAS dan AAM. Saat ini, perkara sedang disidangkan di PN Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi," jelas Mia Banulita, Kamis (27/7).

Baca Juga: Spesial Untuk Pecinta Balap, HDC 2023 Hadir di Empat Kota

Menurut Mia Banulita, pembayaran pajak terutang sekitar Rp3,2 miliar dari kakak beradik itu, merupakan itikad baik keduanya yang kini berstatus sebagai terdakwa.

"Modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik, tetapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda. Dua-duanya dirut, yang satu AAS Dirut PT TMR dan AAM Dirut PT AMR," tutur Mia Banulita.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Asal Depok Tiba di Balai Kota, Disambut Haru Keluarga

Sebelumnya, beber Mia Banulita, AAS diduga melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan lain yang menggunakan jasa perusahaannya. Adapun, perusahaan itu bergerak pada bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Mia Banulita membeberkan, pengutan pajak itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019. Namun, AAS tidak menyetorkan perolehan pajak tersebut ke kas negara. Sehingga, menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Band Kolaborasi Depok-Tokyo Rilis Lagu Baru, Ini Judulnya

"Ini menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp2,3 miliar untuk PT TMR," ungkap dia.

Menggunakan modus yang sama, terdakwa AAM selaku Direktur PT AMR, juga tidak menyetorkan pajak kepada negara. Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa tersebut, telah melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X