Baca Juga: Pecahkan Masalah Ini, Lurah Depok Andalkan Maggot dan Eco Enzim
"Dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor PPN atau pajak pertambahan nilai. Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp890 juta," terang Mia Banulita.
Dengan begitu, kata Mia Banulita, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3,1 miliar dari kedua terdakwa. Kendati demikian, proses hukum tetap harus dipertanggungjawabkan keduanya.
Baca Juga: Disdagin Kota Depok Adakan Konsultasi Rumah Kemasan Setiap Bulan, Simak Selengkapnya
"Jadi kami Alhamdulillah sudah berhasil menempatkan kembali tadi berdasarkan penyetoran uang yang sudah dilakukan oleh para terdakwa," sebut dia.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin mengungkapkan, uang tunai senilai miliaran rupiah itu akan disetorkan ke kas negara, setelah proses hukum keduanya memiliki keputusan tetap.
Baca Juga: Pecahkan Masalah Ini, Lurah Depok Andalkan Maggot dan Eco Enzim
"Uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah. Jadi itu tambahan sedikit yang saya sampaikan. Jadi itu akan kami setorkan ke kas negara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," tukas Mochtar Arifin. ***
Kakak Beradik Telan Pajak
Waktu :
Kamis, 27 Juli 2023
Lokasi :
Kantor Kejari Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong
Kasus :
Tindak pidana pajak