Senin, 22 Desember 2025

Kakak Beradik di Depok Telan Pajak, Jumlahnya Fantastis

- Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Kajari Depok, Mia Banulita dan jajaran saat melakukan jumpa pers terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp3 miliar, dari kakak beradik terdakwa kasus tindak pidana pajak, Kamis (27/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kajari Depok, Mia Banulita dan jajaran saat melakukan jumpa pers terkait pengembalian kerugian negara senilai Rp3 miliar, dari kakak beradik terdakwa kasus tindak pidana pajak, Kamis (27/7) (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Modus :

Terdakwa memungut pajak dari perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan milik terdakwa

Periode Pemungutan Pajak :

Januari-Desember 2019

Fakta Lainnya :

-PT TMR bergerak pada bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan

-PT AMR bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa

-Uang yang diterima Kejari Depok akan disetorkan ke kas negara setelah proses hukum tetap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X