Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok Garap Dugaan Korupsi SMAN 3 dan SMAN 4, Ini Indikasinya

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Kejari Depok tengah menggarap dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 dan SMAN 4 Depok. Hal itu merespon adanya laporan dari masyarakat (RADAR DEPOK)
Kejari Depok tengah menggarap dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 dan SMAN 4 Depok. Hal itu merespon adanya laporan dari masyarakat (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Rupanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah menggarap dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 3 dan SMAN 4 Depok. Hal itu merespon adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kuliner Depok Malam Hari Nasi Uduk Pincuk Daun: Nikmati Kelezatan dengan Lauk Pauk Beragam

Adapun, dugaan tindak pidana korupsi di dua SMAN Kota Depok itu berkaitan dengan gratifikasi yang mengatasnamakan komite sekolah serta pengadaan fiktif meubelair.

Kasi Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan korupsi dari masyarakat tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara terlebih dulu.

Baca Juga: Jenazah Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik Hitam di Depok

"Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mengatasnamakan komite serta pengadaan fiktif meubelair di sekolah SMAN 3 dan SMAN 4, informasi dari masyarakat tersebut akan kami teliti dan tindak lanjuti," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (1/8).

Baca Juga: Satgas Yonif PR 330/Tri Dharma Divif 1 Kostrad Bangkitkan Asa Anak di Surga Papua

Muhammad Arief Ubaidilah membeberkan, penanganan perkara dugaan korupsi di sarana pendidikan itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat, laporan dugaan korupsi di SMAN 3 dan 4 Kota Depok itu dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Santunan 10 Muharram Yayasan Yatim dan Fuqoro Miftahul Jannah , Tebar Kebaikan Kepada 495 Yatim dan Fuqara

"Kami teliti dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan RI dan sesuai ketentuan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018," papar Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: Motor Listrik Indonesia Segera Ekspor ke Malaysia, Ini Merknya

Selanjutnya, ungkap Muhammad Arief Ubaidilah, Kejari Depok akan memanggil nama atau pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi SMAN 3 dan SMAN 4 Depok. Sejauh ini, pihaknya ingin berkas laporan tersebut dilengkapi pihak pelapor.

"Nantinya, bila mana data yang diberikan sudah lengkap, maka akan segera kami periksa pihak-pihak yang terkait yang ada dalam laporan tersebut untuk itu silahkan dikawal saja prosesnya," jelas Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: Walhi, Dewan, BEM UI Desak DLHK Atasi Pembakaran Sampah dan TPS Liar di Depok

Lebih lanjut, kata Muhammad Arief Ubaidilah, Kejari Depok mengapresiasi peranan masyarakat yang turut serta memantau adanya perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Artinya, masyarakat mempercayai Korps Adhyaksa untuk menegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X