Senin, 22 Desember 2025

Tarif Puskesmas di Depok Naik 5 Kali Lipat, Dewan Minta Pelayanan Wajib Maksimal

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok.  (RADAR DEPOK)
Salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok. (RADAR DEPOK)

Baca Juga: Yateri Suarakan Penolakan Kekerasan Terhadap Anak

"Pelayanan sore, tarif lamanya sebesar Rp10 ribu, tarif baru untuk NIK Kota Depok Rp15 ribu dan tarif NIK Non Kota Depok Rp30 ribu," jelas Mary Liziawati.

Pelayanan gawat darurat, lanjut Mary, tarif lamanya sebesar Rp15 ribu, tarif baru untuk NIK Kota Depok Rp15 ribu dan tarif NIK Non Kota Depok Rp30 ribu.

"Pelayanan hari Minggu atau libur, dengan tarif untuk NIK Kota Depok sebesar Rp15 ribu dan tarif NIK Non Kota Depok sebesar Rp30 ribu," terang Mary Liziawati. 

Baca Juga: Cimpaeun Borong Juara Lomba Tingkat Provinsi

Mary Liziawati menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan (KIS) tidak dikenakan biaya sesuai dengan faskes terdaftarnya.

Penyesuaian tarif tersebut, lanjut Mary Liziawati, akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Masa sosialisasi ke masyarakat luas dilakukan sepanjang tanggal 1-6 Agustus 2023.

“Penyesuaian tarif puskesmas ini akan berlaku efektif mulai tanggal 7 Agustus 2023," jelas Mary Liziawati.

Baca Juga: Marak, Badut Jalanan Berkeliaran di Depok

Mary Liziawati berharap, semua pihak terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kota karena dengan dikeluarkan peraturan ini dapat diharapkan memberikan kontribusi positif.

"Kontribusi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di UPTD Puskesmas Se-Kota Depok serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Depok," terang Mary Liziawati.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengungkapkan, secara ketentuan membolehkan BLUD (termasuk puskesmas) menyesuaikan tarif berdasarkan perwal yang dibuat dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: BPN Depok Rontokan Pungli Lewat PTSL, Begini Caranya

"Seperti kesesuaian dengan tingkat pelayanan, tingkat harga kota atau kabupaten sekitar Depok, dan kesanggupan publik untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan pemkot," jelas Ade Supriyatna kepada Radar Depok, Rabu (2/8).

Ade Supriyatna berpesan, dengan peningkatan tarif layanan ini, seluruh fasilitas kesehatan pemerintah, termasuk puskesmas di dalamnya, harus menghadirkan service excellent, atau layanan terbaik untuk masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X