Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 42 Kasus, Ini Rinciannya

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Rincian Barang Bukti dan Kasus :

Ganja : 1.868.197,3 gram / 9 kasus

Sabu : 293, 6078 gram / 18 kasus

Ekstasi : 12 butir / 1 kasus

Senjata Tajam : 3 bilah / 8 kasus

Pakaian dan Kosmetik : 6 kasus

Metode Pemusnahan :

-bakar

-blender

-potong

Keterangan Perkara :

Sudah memiliki kekuatan hukum tetap / inkrah

Dasar Pemusnahan :

Surat putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI

Kasus Tertinggi :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X