Rincian Barang Bukti dan Kasus :
Ganja : 1.868.197,3 gram / 9 kasus
Sabu : 293, 6078 gram / 18 kasus
Ekstasi : 12 butir / 1 kasus
Senjata Tajam : 3 bilah / 8 kasus
Pakaian dan Kosmetik : 6 kasus
Metode Pemusnahan :
-bakar
-blender
-potong
Keterangan Perkara :
Sudah memiliki kekuatan hukum tetap / inkrah
Dasar Pemusnahan :
Surat putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI
Kasus Tertinggi :
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Capricorn Besok Kamis, 10 Agustus 2023: Kamu Memiliki Banyak Ide loh
Wajib Baca! Ini Pentingnya Mengontrol Emosi Dalam Etika Berkendara
De Sip Lah Sasar SMK Negeri 1 Depok : Permudah Siswa Miliki e-KTP, Disambut Respon Positif
IPSM Cilangkap Bantu Orang Terlantar, Antar Warga Sakit hingga Urus Keperluan Rumah Sakit
TP PKK Kelurahan Cipayung Jaya Tingkatkan Kualitas Kerja Kader, Simak Selengkapnya
Ibu-ibu Nurul Fikri Lintas Angkatan Adakan Lomba Kemerdekaan
Informa Electronics Margonda Depok Usung Konsep Baru, Bergelimang Promo Spesial