RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan barang bukti dari puluhan kasus atau perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berbagai barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, blender, dan potong di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (9/8).
Baca Juga: Informa Electronics Margonda Depok Usung Konsep Baru, Bergelimang Promo Spesial
Adapun, barang bukti dari 42 perkara itu berupa Senjata Tajam (Sajam), Narkoba jenis ganja dan sabu serta kosmetik.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI atas perkara selama periode Juni hingga Agustus tahun ini.
Baca Juga: Ibu-ibu Nurul Fikri Lintas Angkatan Adakan Lomba Kemerdekaan
"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status inkrah putusan pengadilan," ungkap Mia Banulita.
Mia Banulita merincikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.868.197,3 gram ganja dari sembilan perkara, 293, 6078 gram sabu dari 18 perkara dan 12 butir ekstasi dari satu perkara.
Baca Juga: TP PKK Kelurahan Cipayung Jaya Tingkatkan Kualitas Kerja Kader, Simak Selengkapnya
Soal senjata tajam, kata Mia Banulita, Kejari Depok turut memusnahkan tiga bilah dari delapan perkara. Lainnya, terdapat pakaian dan kosmetik dari enam perkara.
"Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran," tutur Mia Banulita.
Baca Juga: BSI Masih Mengkaji Rencana Aksi Korporasi yang melibatkan UUS BTN
Lebih lanjut, Mia Banulita membeberkan, Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang merupakan tempat pemusnahan itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sitaan sekaligus pengelolaan barang bukti.
Dengan begitu, jelas Mia Banulita, barang bukti serta barang rampasan negara itu dapat terjaga dan terpelihara dengan baik. Sehingga, dapat menjaga nilai ekonomis saat dilakukan lelang ataupun penjulan langsung.
Baca Juga: Menteri BUM Erick Thohir Dorong Hak Eks Pemegang Polis Jiwasraya Diselesaikan
"Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," beber Mia Banulita.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Capricorn Besok Kamis, 10 Agustus 2023: Kamu Memiliki Banyak Ide loh
Wajib Baca! Ini Pentingnya Mengontrol Emosi Dalam Etika Berkendara
De Sip Lah Sasar SMK Negeri 1 Depok : Permudah Siswa Miliki e-KTP, Disambut Respon Positif
IPSM Cilangkap Bantu Orang Terlantar, Antar Warga Sakit hingga Urus Keperluan Rumah Sakit
TP PKK Kelurahan Cipayung Jaya Tingkatkan Kualitas Kerja Kader, Simak Selengkapnya
Ibu-ibu Nurul Fikri Lintas Angkatan Adakan Lomba Kemerdekaan
Informa Electronics Margonda Depok Usung Konsep Baru, Bergelimang Promo Spesial