Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 42 Kasus, Ini Rinciannya

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok musnahkan barang bukti dari puluhan kasus atau perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan berbagai barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, blender, dan potong di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (9/8).

Baca Juga: Informa Electronics Margonda Depok Usung Konsep Baru, Bergelimang Promo Spesial

Adapun, barang bukti dari 42 perkara itu berupa Senjata Tajam (Sajam), Narkoba jenis ganja dan sabu serta kosmetik.

Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI atas perkara selama periode Juni hingga Agustus tahun ini.

Baca Juga: Ibu-ibu Nurul Fikri Lintas Angkatan Adakan Lomba Kemerdekaan

"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode bulan Juni sampai Agustus 2023 dengan status inkrah putusan pengadilan," ungkap Mia Banulita.

Mia Banulita merincikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.868.197,3 gram ganja dari sembilan perkara, 293, 6078 gram sabu dari 18 perkara dan 12 butir ekstasi dari satu perkara.

Baca Juga: TP PKK Kelurahan Cipayung Jaya Tingkatkan Kualitas Kerja Kader, Simak Selengkapnya

Soal senjata tajam, kata Mia Banulita, Kejari Depok turut memusnahkan tiga bilah dari delapan perkara. Lainnya, terdapat pakaian dan kosmetik dari enam perkara.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran," tutur Mia Banulita.

Baca Juga: BSI Masih Mengkaji Rencana Aksi Korporasi yang melibatkan UUS BTN

Lebih lanjut, Mia Banulita membeberkan, Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok yang merupakan tempat pemusnahan itu berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sitaan sekaligus pengelolaan barang bukti.

Dengan begitu, jelas Mia Banulita, barang bukti serta barang rampasan negara itu dapat terjaga dan terpelihara dengan baik. Sehingga, dapat menjaga nilai ekonomis saat dilakukan lelang ataupun penjulan langsung.

Baca Juga: Menteri BUM Erick Thohir Dorong Hak Eks Pemegang Polis Jiwasraya Diselesaikan

"Dalam hal ini merupakan wujud komitmen kita bentuk nyata di Kota Depok dapat bersinergi dengan pemerintahan dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik dan tinggi lagi," beber Mia Banulita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X