Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 42 Kasus, Ini Rinciannya

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kajari Depok, Mia Banulita, saat memusnahkan barang bukti dari 42 kasus, di Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoranmas, Rabu (9/8). Turut mendampingi Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Depok, Muhammad Adib Adam mengatakan, pihaknya berhasil memperoleh uang senilai Rp1.593.888.388 dari penjualan langsung dan lelang atas barang rampasan negara dan barang bukti.

Baca Juga: Mengenal Kramat Sumur Gondang Harjamukti Depok, Sedekah Bumi Sebagai Wujud Penghormatan Leluhur : Bagian 2

"Hasil perolehan dari penjualan langsung dan lelang selama periode Januari sampai Juli 2023 sekitar Rp1,5 miliar," ungkap Muhammad Adib Adam.

Muhammad Adib Adam menjelaskan, pihaknya sudah tiga melangsungkan lelang dalam periode tersebut. Sementara, penjualan langsung sudah dilakukan pada Bulan Februari dan Maret.

Baca Juga: Kejari Kantongi Rp1,5 Miliar dari Barang Bukti, Lelang dan Penjualan Langsung Lampaui Target

"Perolehan tersebut merupakan hasil dari lelang dan penjualan langsung sudah kami lakukan terhitung Januari hingga Juli tahun ini," tukas Muhammad Adib Adam. ***

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari

Waktu :

Rabu, 9 Agustus 2023

Lokasi :

Gedung Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoranmas

Periode Perkara :

Juni-Agustus 2023

Jumlah Perkara :

42 kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X