2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi Akta kelahiran.
4. Pas foto.
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun.
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).
Nah sobat Depok, itulah jadwal penerimaan CPNS 2023 yang harus kamu ketahui. Siapkan diri kamu mulai dari sekarang, ya…***
Artikel Terkait
Kuota CPNS-PPPK Ada 1.200.429, Depok Ajukan Formasi PPPK Segini
Siap-siap, MenPAN-RB Serahkan SK Penetapan Kebutuhan CPNS dan PPPK 2022 per Instansi
Lulusan SMA Bisa Menjadi CPNS di Tahun 2023
Jurusan Apa Saja yang Berpeluang Besar Lolos CPNS Tahun 2023. Simak Ulasan Ini
Warga Depok Jangan Sampai Ketinggalan, Lowongan CPNS dan PPPK 2023 akan Segera Dibuka
Lowongan CPNS 2023 akan Dibuka Sebentar lagi, Berikut Syarat yang harus Dipenuhi Warga Depok