Senin, 22 Desember 2025

637 WBP Rutan Depok dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:17 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris (kanan) nenyerahkan dokumen remisi bebas kepada WBP Rutan Depok, usai Upacara Kemerdekaan ke-78 RI, di Balaikota Depok, Kamis(17/8). Turut mendampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan.  (Rutan Depok)
Walikota Depok, Mohammad Idris (kanan) nenyerahkan dokumen remisi bebas kepada WBP Rutan Depok, usai Upacara Kemerdekaan ke-78 RI, di Balaikota Depok, Kamis(17/8). Turut mendampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan. (Rutan Depok)

RADARDEPOK.COM - Rutan Kelas I Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada  637 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI). Ada diantara WBP yang langsung bebas.

Baca Juga: Tati Sri Hardina Beri Bantuan Pengeras Suara untuk Warga RW6 Mampang Depok

Kepala Rutan  Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, bertepatan peringatan Kemerdekaan, Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi  umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana dan anak pada Rutan Kelas I Depok.

Baca Juga: BPN Depok Hadiahi Pemkot 35 Sertifkat Aset, Ini Rinciannya

"Total pemberian Remisi Umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 WBP, perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 5 orang," tutur Andi Gunawan kepada Radar Depok, Kamis (17/8).

Baca Juga: Air Tanah di Depok Tercampur Bensin, DLHK Segera Panggil Pengelola SPBU

Menurut Andi Gunawan, hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri WBP, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari hari narapidana.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibu di Depok, Psikolog: Pentingnya Dewasa Secara Emosi

“Nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, WBP tidak akan mengulangi kesalahannya lagi,” ujar Andi Gunawan.

Baca Juga: Camat Tapos Panen Melon di Leuwinanggung

Andi Gunawan menegaskan, warga binaan yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan ini adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus.

Baca Juga: Jalan Pekapuran Tergenang Akibat Got Dicor

“Tetapi, yang paling banyak pada kasus pencurian yang mencapai 75 orang,” tegas Andi Gunawan. ***

Jurnalis : Andika Eka, Fauzan Rasyid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X