Tapi, tak berhenti sampai disana, terkait teknis usahanya ada peraturan dari Kementerian Perindustrian dan lerdagangan (Kemenperindag), yakni diatur pada Nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2).
Baca Juga: Gerombolan Monyet Liar Ganggu Perumahan Anyelir 3 Depok
Belum lagi, jika dilihat dari kaca mata hukum, apabila pelaku usaha dan jejaringnya melakukan pelanggaran atau kecurangan secara jelas, maka ada tinda yang bertentangan secara hukum pidana seperti tertuang pada Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, dipidana penjara selama-lamanya (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukum tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Baca Juga: Perampok Rumah di Depok Dihadiahi Timah Panas, Puluhan Kali Beraksi
Selanjutnya, di Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang berbunyi: "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sehingga dengan adanya itu, pelaku usaha agar lebih berhati-hati untuk memproduksi air minum yang dijual, sebab Pemerintah secara tegas akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku. (***)
Artikel Terkait
Pokja RW Ramah Anak Tapos Dibina
Camat Tapos Panen Melon di Leuwinanggung
Begini Kegiatan Camat Tapos di Ladang Padi milik Warga Cilangkap
Warga Cimpaeun Tapos Kekeringan Ulah Perusahaan Air Minum Isi Ulang Bodong, Disegel Warga tapi Dicopot Pemilik
Pelantikan MUI Tapos periode 2023 sampai 2028, Dorong Ulama Membuat Karya Ilmiah sebagai Dakwah