Senin, 22 Desember 2025

30 Hari Warga Cimpaeun Kekeringan Buntut Usaha Air Minum Isi Ulang yang Bodong, Waspada! Pidana Menanti

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:21 WIB
WARGAKEKERINGAN : Penampakan Usaha Pengisian Air Minum Isi Ulang Bodong yang membuat warga kekeringan selama 30 hari. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
WARGAKEKERINGAN : Penampakan Usaha Pengisian Air Minum Isi Ulang Bodong yang membuat warga kekeringan selama 30 hari. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Bagaimana warga Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, tidak geram karena ulah usaha pegisian air minum isi ulang Lido IX di Jalan Raya Tapos, Depok.

Pasalnya, warga yang geruduk dan lakukan penyegelan sudah 30 hari alias satu bulan kekeringan karena kelakuan usaha pengisian air minum isi ulang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Adik Tingkat Mahasiswa UI Jalani Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Lesu

Alhasil kesabaran warga sudah naik pitam hingga puncaknya di Sabtu malam (19 Agustus 2023) dengan langsung menyegel usah air minum isi ulang tersebut.

Usut punya usut warga yang ada di sekitar hanya ditawari Rp10 ribu (ceban,Red) per Kepala Keluarga, entah setiap hari atau setiap bulan mengingat air menjadi sumber kehidupan manusia.

Menanggapi kejadian ini, di tengah cuaca dan polusi yang mengancam kekeringan pada warga, Lurah Cimpaeun, Mulyadi amgkat suara. Dirinya sudah melakukan pemanggilan pada pemilik usaha tersebut.

"Kemarin sudah saya panggil yang punya. Hasilnya pemberhentian untuk tidak melakukan aktifitas usaha,"katanya kepada Radar Depok, Selasa (22/8/2023).

Artinya, jika dilakukan pemberhentian tandanya usaha air minum isi ulang tersebut sudah berjalan. Hal ini sesua yang diberitakan sebelumnya, hasil wawancara bersama warga. Kalau usaha air minum isi ulang tersebut sudah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Tren Erick Thohir Naik, Yang Lain Turun

Berbeda dengan Lurah Cimpaeun, Kasie Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Mawardi mengabaikan konfirmasi yang dilakukan tim Radar Depok.

Pesan yang diberikan terkait kekeringan warga atas ulah usaha pengisian air minum isi ulang sekedar dibaca tanpa ada respon sedikitpun dengan kurun waktu 1X24 jam (sehari,Red).

Jika mengutip dari peraturan yang diberlakukan Pemerintah RI, izin pertama yang harus dikantongi adalah Sertifikat Laik Hygiene.

Baca Juga: Kuliner Depok : 5 Rumah Makan Prasmanan yang Lokasinya Dekat dan Harga Terjangkau

Sebab, usaha ini mengolah air baku menjadi air layak minum yang dijual pada konsumen untuk di konsumsi sehingga pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi.

Proses pengelolaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002, yang secara gamblang memberikan persyaratan hingga kurun waktu hingga sertifikat tersebut dikeluarkan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Pokja RW Ramah Anak Tapos Dibina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X