Senin, 22 Desember 2025

Dongkrak PAD Depok, 20.000 Bangunan Ubah Luas Kena Biaya Tambah

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:30 WIB
KENA PENDATAAN : Bangunan perumahan yang merubah luas menjadi sasaran pendataan BKD pada September tahun ini. (ANDIKA/RADAR DEPOK)
KENA PENDATAAN : Bangunan perumahan yang merubah luas menjadi sasaran pendataan BKD pada September tahun ini. (ANDIKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berinovasi mencari celah pendapatan asli daerah (PAD) di 2024.

Tahun ini tepatnya September, BKD mulai mendata rumah yang mengubah luas bangunan. Sasarannya, perumahan dan kluster yang ada di 11 kecamatan Se-Depok dengan target 20.000 bangunan. 

Kepada Harian Radar Depok,  Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD DepokMuhammad Reza mengatakan, tahun lalu seluruh pendataan bangunan dengan menambah di jalan protokol baik kota, provinsi dan nasional sudah dilakukan.

Baca Juga: Rekonstruksi Mahasiswa UI yang Dihabisi Kakak Tingkatnya di Depok, di Adegan 24 Bikin Ngeri

Di tahun ini sasarannya berubah. Pihaknya ingin masuk ke perumahan dan klaster se-Kota Depok.    

“Tahun ini pendataan bangunan di perumahan dan kluster dimulai September,” ungkap Reza, Rabu (23/8).

September hingga akhir tahun, kata dia, diharapkan dapat selesai mendata bangunan dengan target 20.000 bangunan.

Baca Juga: Gak Ada Obatnya, Sekda Supian Suri: Depok Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award

Saat pendataan BKD akan menggandeng lingkungan setempat atau pihak lain dan nanti tetap akan diawasi BKD secara berkala. Hal ini guna mempercepat melakukan pendataan bangunan.

“Jika bangunan ada yang bertambah dari bangunan awal, nantinya akan diubah pada SPPT-nya. Dan akan dikenakan biaya tambahan di tahun depan,” beber Muhammad Reza.

Saat pelaksanaan pendataan, BKD akan menggandeng lingkungan setempat atau pihak lain. Tapi, nanti akan ada supervisi dahulu dan akan terus diawasi tiap pekannya. Menurutnya, jika merubah bangunan tapi luasan tetap sama, tidak kena biaya tambahan.

Baca Juga: Jabar Belum Bersikap Soal Polusi Udara, Wakil Walikota Depok : Masih Menunggu Arahan

“Kami sudah pantau banyak yang merubah rumah luas bangunan menjadi toko di perumahan dan kluster. Sejauh ini tidak ada pemilik rumah yang melapor,” tegas dia.

Pendataan bangunan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Depok. Pendataan bangunan akan terus dilakukan ditahun selanjutnya. Adanya pendataan ini, sangat berpotensi mendambah PAD. 

Menurut peneliti Universitas Indoenesia (UI) juga banyak yang lolos dari pendataan bangunan sangat berpotensi meningkatkan PAD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X