Baca Juga: Babai Suhaimi Ingatkan Pahlawan Kampung Sendiri Harus Dikenali dan Dikenang Menjadi Teladan
Sebelumnya, kata Kompol Hadi Kristanto, PLN menerima laporan dari 10 warga yang rumahnya terdampak pencurian listrik. Sejauh ini, polisi menduga masih banyak warga yang dirugikan namun tidak melapor.
“Kalau rumah yang terdampak tetangga sekitar. Kalau untuk pelaporan yang masuk ada 5 sampai kurang lebih 10 aduan hanya belum saya pastikan itu dari rumah yang sama atau beberapa rumah itu nanti kami dalami di pemeriksaan,” beber Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Supian Suri Ajak Warga Tapos Depok Jaga Kesehatan, Begini Caranya
Saat ini, ungkap Kompol Hadi Kristanto, pihaknya telah menetapkan WS (25) sebagai tersangka yang dijerat Pasal Pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Aancaman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Hadi Kristanto. ***