Minggu, 21 Desember 2025

Penambang Kripto di Depok Dua Bulan Curi Listrik PLN, Begini Modusnya

- Rabu, 20 September 2023 | 08:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencurian listirk di kawasan Cimanggis dalam keterangan pers di Mapolres Depok, Selasa (19/9).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencurian listirk di kawasan Cimanggis dalam keterangan pers di Mapolres Depok, Selasa (19/9).

RADARDEPOK.COM - Berawal dari keluhan masyarakat yang mengeluhkan listrik sering padam, Polres Metro Depok akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian listrik pada PLN di wilayah Kecamatan Cimanggis.

Baca Juga: Apresiasi Pemerintah dan Erick Thohir Soal Renovasi GBT, Bonek Berkomitmen Sukseskan Piala Dunia U-17

Ternyata, aksi pencurian listrik itu dilakukan untuk aktifitas penambangan kripto. Untuk dapat menangkap pada waktu yang tepat, pelaku mengoperasikan alat tersebut selama 24 jam.

Baca Juga: Melongok Upacara Bendera di SMPN 22 Depok, Imam Budi Hartono Berikan Motivasi Siswa

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, pemasangan alat kripto mining itu membutuhkan tenaga listrik atau voltase yang lebih besar daripada yang tersedia.

Baca Juga: Dinas PUPR Depok Siapkan Sumur Resapan Berkapasitas 3 Kubik, Ini Fungsinya

Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang k mining yaitu alat yang digunakan untuk melakukan penambangan kripto yang memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan," papar Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa (19/9).

Baca Juga: Atasi Kekeringan, Rere Tati Sri Hardina Bantu Pembuatan Sumber Air Bersih di Rangkapanjaya Baru Depok

Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat warga sekitar yang mengeluhkan listrik yang sering padam. Kemudian, hal itu dilaporkan kepada PLN yang selanjutnya mendatangi lokasi.

Saat diperiksa, petugas PLN menemukan adanya sejumlah kabel yang tidak semestinya berada pada tiang listrik tersebut. Sehingga, petugas melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Baca Juga: PKK Cimpaeun Diberikan Penguatan Kapasitas untuk Memperkokoh Kelembagaan

"Kemudian, di dampingi oleh anggota Polsek dan dari reskrim melaksanakan pengecekan ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kompol Hadi Kristanto.

Lebih lanjut, beber Kompol Hadi Kristanto, pencurian listrik itu sudah terjadi sekitar dua bulan. Namun, kerugian yang timbul dari aksi pencurian itu masih dalam proses penghitungan PLN.

Baca Juga: Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenagalistrikkan dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” sebut Kompol Hadi Kristanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X