Baca Juga: Babai Suhaimi Ingatkan Pahlawan Kampung Sendiri Harus Dikenali dan Dikenang Menjadi Teladan
Sebelumnya, kata Kompol Hadi Kristanto, PLN menerima laporan dari 10 warga yang rumahnya terdampak pencurian listrik. Sejauh ini, polisi menduga masih banyak warga yang dirugikan namun tidak melapor.
“Kalau rumah yang terdampak tetangga sekitar. Kalau untuk pelaporan yang masuk ada 5 sampai kurang lebih 10 aduan hanya belum saya pastikan itu dari rumah yang sama atau beberapa rumah itu nanti kami dalami di pemeriksaan,” beber Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Supian Suri Ajak Warga Tapos Depok Jaga Kesehatan, Begini Caranya
Saat ini, ungkap Kompol Hadi Kristanto, pihaknya telah menetapkan WS (25) sebagai tersangka yang dijerat Pasal Pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Aancaman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Hadi Kristanto. ***
Artikel Terkait
Pebalap Binaan DAM Raih Poin Berharga di Ajang OnePrix Seri 4 Sentul, Ini Dia Orangnya
XL Axiata Hadirkan Green Mining dengan Private Network : Solusi Ramah Lingkungan di Industri Pertambangan
Satlantas Polres Metro Depok Berikan Bantuan Air Bersih di Cilangkap
RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih
Operasi Zebra di Depok Berlangsung Dua Pekan, Ini Dia Sasarannya
15 Kebakaran di Depok Imbas El Nino, Berikut Penjelasan Damkar
Menguak Sejarah Kelurahan Ratujaya Depok, Miliki Lahan Subur, jadi Incaran Belanda : Bagian 2
4 Tempat Wisata Kebun Teh Gratis yang tidak Kalah Keren dengan Puncak, Cocok Banget buat Liburan Sobat Depok
4 Tempat Wisata Paling Keren di Bandung, Nomor Tiga bisa bikin Sobat Depok Degdegan
Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023