RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok menganggarkan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk Bantuan Sosial (Bansos) kesehatan. Adapun, program ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan apapun.
Pada 2022, Pemkot Depok telah mengucurkan anggaran belasan miliar untuk membiayai kesehatan masyarakat. Bahkan, setiap penerima manfaat bansos kesehatan akan diusulkan menjadi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Melongok Upacara Bendera di SMPN 22 Depok, Imam Budi Hartono Berikan Motivasi Siswa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menyebutkan, anggaran BTT yang dikucurkan untuk bansos kesehatan itu mencapai Rp11 miliar.
"BTT untuk bansos kesehatan tahun kemarin itu sekitar Rp11 miliar," ungkap Mary Liziawati kepada Radar Depok, Selasa (19/9).
Baca Juga: PKK Cimpaeun Diberikan Penguatan Kapasitas untuk Memperkokoh Kelembagaan
Mary Liziawati menjelaskan, setiap penerima manfaat yang merupakan warga Kota Depok akan dibiayai pengobatan rawat inap maupun rawat jalan hingga mencapai batas maksimal Rp75 juta.
"Sedangkan, untuk warga luar Depok, limitnya hanya Rp25 juta," kata Mary Liziawati.
Lebih lanjut, jelas Mary Liziawati, setiap penerima bansos kesehatan akan diusulkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau KIS yang ditanggung APBD kota maupun provinsi.
"PBI APBD atau KIS APBD anggaran murninya itu Rp70,2 miliar, kalau PBI ini sumber anggarannya ABPD kota dan provinsi, kalau bansos kesehatan itu anggarannya BTT," tutur Mary Liziawati.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto geram terhadap Para Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi
Menurut Mary Liziawati, Dinkes Kota Depok telah membuka layanan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) untuk penerima manfaat bansos kesehatan yang dapat dilakukan secara online.
Saat pengajuan, beber Mary Liziawati, penerima manfaat dapat melakukannya secara mandiri tanpa bantuan pihak lain. Bahkan, masyarakat dapat memantau langsung berkas SJP secara online.