metropolis

Guru di Depok Diminta Pahami Aplikasi Merdeka Mengajar, Ini Penjelasan Nuroji

Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:05 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji, menjadi pembicara dalam workshop pendidikan, bertajuk Optimalisasi Perencanaan Pembelajaran Berbasis Data Asesmen Pendidikan Pada Satuan Pendidikan, di Hotel Bumi Wiyata Depok, Selasa (10/10). (Junior/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Nuroji, menjadi pembicara dalam workshop pendidikan, bertajuk Optimalisasi Perencanaan Pembelajaran Berbasis Data Asesmen Pendidikan Pada Satuan Pendidikan, di Hotel Bumi Wiyata Depok, Selasa (10/10).

Baca Juga: Mantan Petinggi Mossad : Israel Kini Menanggung Akibatnya Karena Mengabaikan Isu Palestina Beberapa Dekade

Nuroji mengatakan, workshop ini bagian dari program guru penggerak. Beberapa guru dipilih untuk menjadi pelopor kepemimpinan pembelajaran. Langsung dubawah Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.

Saya memfasilitasi saja supaya ada tukar penambahan pengetahuan. Sebetulnya BBGP yang ounya program bimtek seperti ini. Temanya disesuaikan yaitu tentang tadi, penggerak metode metodenya, cara bikin laporan, lapor pendidikan,” ungkap Nuroji kepada Radar Depok.

Nuroji mengutarakan, dari hasil workshop, diketahui jika metode pengejaran kini banyak bersumber dari aplikasi. Hal itu yang kini sedang digencarkan.

Baca Juga: PT DLP Gulirkan Berbagai Macam Bantuan CSR di Jatijajar Depok, Bantu Tekan Stunting

Jangan sampai kita (guru di Depok) keitnggalan. Harus mampu mengejar. Dulu laporan mengajar dilakukan manual dengan mencatat, kini canggih dengan aplikasi,” tutur Nuroji.

Aplikasi ini, terang Nuroji, masuk ke dalam programn Merdeka Mengajar. Sehingga guru bisa belajar setiap saat

Tidak berenti sampai disini. Nanti dia bisa belajar dengan sendiri dengan platform pengajaran dan platform pembelajaran ada sudah dibuat dengan Kemendikbud. Aplikasi semua ya untuk guru ada untuk murid ada ini ya ini judulnya untuk guru yang ini guru itu intinya,” beber Nuroji.

Baca Juga: Survei Poltracking di Jabar, Erick Thohir Kandidat Cawapres Terkuat Dampingi Prabowo

Pada momen ini, kata Nuroji, juga menyingung soal guru honorer. Baru baru ini, DPR RI mengesahkan revisi Undang undang ASB. Poinnya, tak ada lagi tenaga honorer, diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, diundangkannya RUU ASN menjadi UU ini sangat penting lantaran berkaitan dengan sejumlah isu krusial.

Baca Juga: AFK Depok Cup 2023 Berakhir, Ketua KONI : Siap Berlaga di Jawa Barat

Salah satunya, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Halaman:

Tags

Terkini