metropolis

Ayah Tiri Rudapaksa Dua Anak Perempuan Disidangkan, PN Depok Periksa Empat Saksi

Jumat, 10 November 2023 | 09:15 WIB
TANGKAP : HL, pelaku pencabulan terhadap dua anak tiri berinisial M (16) dan E (14) saat dibekuk aparat kepolisian. (DOK. RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana dalam  kasus rudapaksa yang dilakukan HL terhadap dua anak tirinya M (16) dan E (14), Rabu (8/11).

Adapun, sidang perdana yang digelar PN Depok itu dilakukan secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi dalam kasus dua bocah perempuan yang dirudapaksa ayah tiri tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk Leli Adespitrikasih sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Baca Juga: KPU Depok Terima 534.909 Segel Pemilu, Kotak dan Bilik Suara Minggu Ini

"Kami sudah menunjuk Leli Adespitrikasih sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus rudapkasa yang mendapatkan perhatian dari publik ini. Kemarin sudah menjalani sidang perdana di PN Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (9/11).

Muhammad Arief Ubaidillah menuturkan, terdapat empat saksi yang diperiksa dalam sidang perdana kasus ayah tiri rudapaksa dua bocah tersebut.

"Saksi yang diperiksa yakni kedua korban, ibu korban dan tante korban," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Antar Penumpang Tanpa Aplikasi, Sopir Taksi Online Asal Depok Tewas di Sukabumi

Dalam dakwaannya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, jaksa penuntut umum mendakwa ayah tiri tersebut dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Selanjutnya, beber Muhammad Arief Ubaidillah, jaksa penuntut umum akan melakukan pemeriksan terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksan terdakwa, pekan depan.

Baca Juga: Keras, BKPSDM Depok Ingatkan PNS yang jadi Calo Jabatan Dapat Sanksi Berat 

"Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu (15/11) mendatang," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.

Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil menangkap ayah tiri bejat itu yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kos, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/7) malam.

Tante korban, DK mengungkapkan, ayah tiri bejat dengan tega menyetubuhi korban M. Lain dari itu, pelaku juga memegang area vital korban E.

Halaman:

Tags

Terkini