RADARDEPOK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) terkait praktek jual beli jabatan saat mutasi.
Bila ada yang bermain-main menjadi calo jabatan, BKPSDM tak segan-segan memberikan sanksi disiplin berat.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, apabila ada yang terbukti terlibat dalam dugaan jual beli jabatan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Paling parah, dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Dinsos Depok Bikin 75 Penyandang Disabilitas Gembira, Ini Alasannya
"Hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan," ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Rabu (8/11).
Menurut Rahman Pujiarto, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," tutur Rahman Pujiarto.
Baca Juga: 231 Gagal, 1.980 Lolos Penerima KDS RTLH di Depok
Bahkan, kata Rahman Pujiarto, terdapat undang-undang yang telah mengatur pelanggaran tersebut. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hanya saja, belum ada peraturan teknis lebih lanjut terkait implementasinya.
"Jika memang terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. UU tersebut baru diundangkan, belum ada peraturan teknisnya lebih lanjut," jelas Rahman Pujiarto.
Sampai saat ini, Rahman Pujiarto mengaku, BKPSDM Kota Depok belum mengantongi nama ASN yang diduga melakukan praktik jual beli dalam mutasi. "Saya tidak pernah mendengar info hal itu," beber Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Pemilih Pemula 36 Persen, Mohammad Idris : Jangan Money Politic
Menurutnya, berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap PNS yang memenuhi syarat misalkan pangkat dan golongan mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sebab, kata Rahman Pujiarto, terdapat penilaian tersendiri bagi ASN yang berprestasi. Hal itu setelah dilakukan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS.
"Ada penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS. Bila ingin naik jabatan," tegas Rahman Pujiarto.***
Artikel Terkait
Keputusan MKMK Setengah Hati, Ubedilah Badrun : Hak Angket Relevan
Putusan MKMK Sudah Tepat, Hasbullah Rahmad : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah
Pencopotan Jabatan Jangan Hanya untuk Ketua MK, Begini Penjelasan M Faizin
Imbas Musim Kemarau, Pelanggan PT Tirta Asasta Depok Bertambah 5.995 Orang
Diskusi BEM UI : Pilih Pemimpin Berkualitas, Wujudkan Demokrasi Kuat
Kultum Kuliah untuk Melawan : Mahasiswa UI Menolak Politik Dinasti dan Putusan MK
Laki-laki Asal Depok Tewas Terikat di Dalam Mobilnya di Depan Mini Market Sukabumi