metropolis

Amdal Lalin SPBU di GDC Depok Dibidik, Berpotensi Timbulkan Kecelakaan hingga Kemacetan

Senin, 13 November 2023 | 08:30 WIB
Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Pembangunan SPBU di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Termasuk, keberadaannya pada jalan menurun dan berkelok.

Salah satunya, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) pembangunan SPBU tersebut. Sebab, keberadaan lokasi yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Baca Juga: Kapolsek Panmas Soroti Maraknya Tawuran dan Penipuan di Wilayahnya

Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU itu telah keluar. Namun, kejanggalannya terletak pada asal muasal pembuatan Amdal Lalin.

"Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan," ungkap Cahyo P. Budiman kepada Radar Depok, Minggu (12/11).

Menurut Cahyo P. Budiman, keberadaan SPBU tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.

"Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan, kendaraan dari atas akan melintas dengan kecepatan cukup tinggi. Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko," jelas Cahyo P. Budiman.

Baca Juga: Genjot Peningkatan Jumlah Pemilih Pemilu, Ini yang Dilakukan Pemkot Depok

Bahkan, kata Cahyo P. Budiman, jalan berkelok tersebut akan membuat kendaraan yang ingin masuk dari seberang jalan kesulitan. Hal ini berpotensi membuat kendaraan menumpuk di tengah jalan yang berimbas pada kemacetan.

"Kalau mobil yang ingin masuk ke SPBU, dampaknya pada kemacetan dan resiko kecelakaan. Apalagi di depan lokasi SPBU adalah putaran," ujar Cahyo P. Budiman.

Cahyo P. Budiman menyarankan, pihak pengelola membuat cerukan atau memundurkan posisinya agar memberi ruang lebih leluasa kepada kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.

Baca Juga: Ular Sanca Raksasa Ditangkap Dibalik Puing Bangunan Rumah Warga Depok

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdalalin yang dilakukan, apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan," tutur Cahyo P. Budiman.

Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (ISTIMEWA)

Berdasarkan ketentuan hukum, kata Cahyo P. Budiman, Amdal Lalin tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Tags

Terkini