metropolis

Amdal Lalin SPBU di GDC Depok Dibidik, Berpotensi Timbulkan Kecelakaan hingga Kemacetan

Senin, 13 November 2023 | 08:30 WIB
Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (ISTIMEWA)

Baca Juga: Ramai-ramai Pengusaha di Depok Diajak Lakukan Tera Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.

"Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk," jelas Cahyo P. Budiman.

Di sisi lain, bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB dengan nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.

Baca Juga: Kuliner Seru di Depok, 4 Warung Sunda Terbaik dengan Nasi Bakar Peda hingga Gurame Sambal Mangga!

Sementara itu, Pihak Keamanan SPBU, Hasbi mengungkapkan, pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan berada di kantor pusat, Jakarta.

"Kalau terkait IMB sudah ada," kata Hasbi sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,  Zamrowi enggan memberikan pernyataan secara resmi terkait terkait Amdal Lalin SPBU GDC Depok yang dapat berdampak kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.

"Ke bidang Lalin aja Pak," singkat Zamrowi. (***)

Halaman:

Tags

Terkini