RADARDEPOK.COM - Gofreso Marthin Berhitu alias Preso, debt collector gadungan di Depok menggunakan surat palsu perusahaan leasing untuk melancarkan aksinya merampas motor korban.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan Preso membuat surat palsu leasing secara mandiri dengan berpura pura menjadi petugas leasing.
"Surat leasingnyanya itu dibuat sendiri. Jadi dengan modus dia bawa surat ini seolah dia petugas leasing, tapi suratnya palsu," ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11).
Baca Juga: UI Kukuhkan Prof Agung Waluyo sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan
Setelah berhasil merampas motor korban, Preso menjual kendaraan tersebut seharga Rp 3 juta kepada penadah motor bekas.
Preso mengaku mendapatkan ribuan data pemilik kendaraan yang masih dalam kredit dari sebuah aplikasi, dengan membayar biaya sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Namun dia menolak menjelaskan secara detil aplikasi yang digunakan.
"Ada di data, datanya beli dari aplikasi, ada di situ datanya. Satu kali beli dapat ribuan data se-Indonesia," kata Preso saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama polisi.
Baca Juga: Akhiri Balapan OnePrix 2023, Tim Balap Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Hasil Positif
Meski pelaku mengklaim melakukan aksinya seorang diri, Polres Metro Depok telah memasukkan empat nama lain ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam sindikat debt collector gadungan seperti Preso.
Sebelumnya, Gofreso Marthin Berhitu alias Preso debt collector gadungan ditangkap Polres Metro Depok di Grand Depok City (GDC) karena mencuri satu buah sepeda motor milik temannya di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (13/11).***