metropolis

PDIP Gugat Ade Armando Rp 200 Miliar, Dianggap Turunkan Elektabilitas Partai

Jumat, 17 November 2023 | 06:30 WIB
Ade Armando saat menghadiri persidangan di PN Depok (Irfan )

RADARDEPOK.COM - Ade Armando memberikan klarifikasi terkait proses sidang perdata yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Depok.

"Sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal yang telah dijadwalkan sejak awal, pada 15 November," ujar Ade Armando.

Ade Armando, mengatakan dalam pemeriksaan awal tersebut, hakim bertugas untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah diserahkan kedua belah pihak.

"Tahap selanjutnya akan diambil langkah melakukan mediasi, untuk mencari jalan damai antara dua belah pihak sebelum masuk ke tahap sidang," kata Ade Armando.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dukung Ganjar Pranowo, Nasihatnya Cegah Perpecahan

Selain itu, Ade Armando juga mengungkapkan bahwa penasehat hukum PDI Perjuangan yang memberikan kuasa  adalah Yasonna Laoly dan Hasto.

Ade Armando menganggap gugatan sebesar 200 miliar yang diajukan terhadap dirinya tidak masuk akal.  Ade Armando, menyampaikan kasus ini bermula dari sebuah video dirinya yang seolah menggambarkan Megawati marah karna masuknya Kaesang dalam PSI.

"Video itu mengajak publik untuk tidak percaya pada video yang mengatakan Megawati marah, menurut saya itu lebih ke video edukatif," ujar Ade Armando.

Baca Juga: BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi

Dalam konteks ini, Ade Armando menjelaskan agar publik tidak begitu saja percaya dengan berita semacam itu..

"Perlu saya lakukan dalam rangka mengudaksi publik menjelang pemilu banyak sekali hoax, kebohongan, diinformasi," jelas Ade Armando.

Ade Armando, mengatakan video edukasinya tersebut justru  dijadikan alasan bagi PDI Perjuangan menggugat menggugat dia, karena dianggap menyebarkan kebohongan.

Baca Juga: Promo Shocking Flash Deals Jungleland Adventure Theme Park Bogor, Hanya Rp70 Ribu Per Orang!

"Saya gak ngerti kenapa itu dituduh menyebarkan hoax, hanya karna saya mengkritik video tersebut," kata Ade Armando.

Ade Armando, memaparkan ada dua poin mengapa gugatan 200 miliar tidak masuk akal bagi dirinya.

Halaman:

Tags

Terkini