Baca Juga: Puluhan Penjahat di Depok Segera Disidang, Termasuk Pembunuh Mahasiswa UI
Abdul Rahman mengatakan, jika salah satu perusahaan tersebut diketahui membuang limbah sembarangan pada sungai, pastinya akan ada sanksi administrasi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait akibat dari gumpalan busa yang berada di sungai tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengatakan, setelah dilakukan penanganan oleh dinas terkait, pada pukul 21.00 WIB, gumpalan busa tersebut hilang dengan dilakukan penyemprotan pada gumpalan busa.
Baca Juga: Walikota Depok Dorong Guru Honorer jadi PPPK, Tapi Ini Kelemahannya
"Alhamdulillah, pencemaran sudah bisa dikendalikan pukul 21:00 WIB, dibantu oleh personel Pemadam Kebakaran dan DLHK Depok," kata dia.
Tri Sakti Anggoro menjelaskan, belum mengetahu limbah itu berasal. Sebab dia masih menunggu hasil lab yang sedang dilakukan DLHK dalam proses identifikasi penyebab pada kejadian tersebut.
“Pencemaran ini dapat merusak ekosistem sungai dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat di Kelurahan Tugu,” tutur dia.***