Baca Juga: Puluhan Penjahat di Depok Segera Disidang, Termasuk Pembunuh Mahasiswa UI
Abdul Rahman mengatakan, jika salah satu perusahaan tersebut diketahui membuang limbah sembarangan pada sungai, pastinya akan ada sanksi administrasi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait akibat dari gumpalan busa yang berada di sungai tersebut,” ucap dia.
Sementara itu, Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro mengatakan, setelah dilakukan penanganan oleh dinas terkait, pada pukul 21.00 WIB, gumpalan busa tersebut hilang dengan dilakukan penyemprotan pada gumpalan busa.
Baca Juga: Walikota Depok Dorong Guru Honorer jadi PPPK, Tapi Ini Kelemahannya
"Alhamdulillah, pencemaran sudah bisa dikendalikan pukul 21:00 WIB, dibantu oleh personel Pemadam Kebakaran dan DLHK Depok," kata dia.
Tri Sakti Anggoro menjelaskan, belum mengetahu limbah itu berasal. Sebab dia masih menunggu hasil lab yang sedang dilakukan DLHK dalam proses identifikasi penyebab pada kejadian tersebut.
“Pencemaran ini dapat merusak ekosistem sungai dan dapat menganggu kenyamanan masyarakat di Kelurahan Tugu,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Masih Sengketa, Mall Rongsokan di Limo Depok Dipersoalkan
Lurah Mekarjaya Ikuti Aksi Damai Bela Palestina di Depok, Dukung Kemerdekaan Bangsa Palestina
Stakholder Kelurahan Tapos Diberikan Pemahaman KTR, Cegah Warung Menjual Produk Rokok pada Anak
Jalan Raya Pengasinan Selesai Dibetonisasi, Kini Pengguna Jalan Bisa Melintas dengan Nyaman
Cegah Kecelakaan Lalulintas, Kelurahan Bojongsari Baru Dipasangi 40 Cermin Cembung
Kelurahan Cinangka Genjot Perbaikan Infrastruktur, Tingkatkan Serapan Anggaran jelang Akhir Tahun
Film Pasinaon : Ketegangan Berbalut Ilmu Hitam di Sekolah Kedokteran