satelit

Rawan Terjadi Korupsi, Kejari Depok Edukasi Lurah dan Camat Soal Pertanahan

Jumat, 8 Desember 2023 | 08:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina saat memberikan penerangan hukum permasalahan tanah kepada lurah dan camat se Kota Depok di Aula Kecamatan Sukmajaya, (Gerard)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan edukasi soal permasalahan pertanahan kepada lurah dan camat se Kota Depok di Aula Kecamatan Sukmajaya, Kamis (7/12).

Adapun, edukasi hukum itu diberikan Kejari Depok dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 bertemakan Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penerangan hukum itu sengaja diberikan agar lurah dan camat mengetahui langkah yang harus diambil apabila menemukan permasalahan pertanahan.

Baca Juga: Warga Apresiasi! Ternyata Sosialisasi Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah Tambah Wawasan, Begini Harapan Warga

“Kejaksaan Negeri Depok melakukan penerangan hukum kepada para Camat dan perwakilan Lurah se Kota Depok soal permasalahan pertanahan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sukmajaya,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (7/12).

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, penerangan hukum soal pertanahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina yang didampingi Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus, Mohtar Arifin.

“Bahwa dalam penerangan hukum ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus, Mohtar Arifin turut menyamapikan materi,” ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Adakan Seminar Perlindungan Hak Cipta di RPTRA Malinjo

Lebih lanjut, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, materi yang diberikan itu diharapkan mampu membantu camat dan lurah di Kota Depok dalam menghadapi permasalahan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Semoga materi yang telah disampaikan ini dapat membantu para lurah dan camat dalam menghadapi permasalahan pertanahan,”  tandas Muhammad Arief Ubaidillah.***

Tags

Terkini