Minggu, 21 Desember 2025

Belasan Tersangka Diserahkan ke Kejari Depok, Didominasi Kasus Narkoba

- Kamis, 30 November 2023 | 08:30 WIB
Kasintel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kasintel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok menyerahkan belasan tersangka berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah menerima belasan tersangka dan barang bukti yang terdiri atas sejumlah perkara.

Dalam waktu dekat, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok akan melakukan penuntutan terhadap belasan tersangka tersebut.

Baca Juga: Bikin Sertifikat di BPN Kota Depok Dapat Bibit Pohon Durian, Simak Selengkapnya

"Sehubungan dengan penyerahan 11 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Depok pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan dengan jenis penahanan Rutan," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (28/11).

Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan, Kejari Depok telah menitipkan 11 tersangka itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok seiring proses penuntutan yang akan dilakukan nanti.

"Dengan ini, kami mengirimkan tahanan tersebut ke Rutan Kelas I Depok guna menjalankan penahanan tingkat penuntutan," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Kejari Depok Sumbang Hasil Jual Barang Bukti ke Negara, Segini Besarannya

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, belasan tersangka itu didominasi pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang tersebut menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Tersangka didominasi perkara pelanggaran UU Narkotika sebanyak empat tersangka," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Meski Jadi Omongan Masyarakat Soal Pembongkaran Trotoar, DPUPR Depok Berhasil Pecahkan Masalah Banjir Sejak 2003

Kasus lainnya, sebut Muhammad Arief Ubaidillah, pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Ada juga perkara dengan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 sebanyak satu orang," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X