Baca Juga: BPN Depok Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cijago Sudah 98 Persen
Sebagian besar sengketa yang terjadi mengenai permasalahan batas atau letak bidang tanah, dengan rincian 23 kasus. Terdapat pula 10 kasus mengenai permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah, serta 1 kasus mengenai pengadaan tanah.
“Sebagian besar kasus pertanahan yang terjadi bermula dikarenakan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya,” ungkap Galang Rambu Sukmara.
Sehingga, sejalan dengan tujuan pencegahan kasus pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya menangani kasus pertanahan saja.
Baca Juga: ASN Depok Berikrar Netral, Sekda Supian Suri Sebut Ada Sanksi Bila Berpihak
Tetapi mendorong pemegang hak untuk melaksanakan kewajibannya guna pencegahan kasus pertanahan kedepan.
“Sehingga diperlukan kegiatan pengendalian pertanahan berupa, pengendalian dan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah serta melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah terindikasi terlantar,” papar Galang Rambu Sukmara.
Hingga akhir Desember 2023, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah melakukan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah sebanyak 3 bidang.
Baca Juga: Bukti Toleransi, Peringatan Natal KBMTR Depok Dibalut Pluralisme
“Termasuk melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebanyak 10 bidang,” jelas Galang Rambu Sukmara.***