Kewenangan :
Pemerintah Pusat : pendataan
Pemprov Jawa Barat : izin dan pengawasan
Pemkot Depok : pemungutan pajak
Upaya :
-BKD Kota Depok berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pemberi izin dan pengawasan
-BKD Kota Depok berkordinasi dengan pemerintah pusat soal pendataan
-Kordinasi dan pengecekan ulang setiap bulan
Kendala Pemungutan Pajak :
-Izin dan pengawasan yang berada di Pemprov Jawa Barat
-Izin objek pajak air tanah yang belum dikeluarkan
-Belum adanya penetapan NPA dari Pemprov Jawa Barat
Fakta Lain :
-Target perolehan pajak air tanah senilai Rp9 miliar pada Tahun 2024 merupakan kesepakatan antara Pemkot Depok dan Banggar DPRD Kota Depok
-Penetapan target harus memiliki ukuran yang valid serta argumentatif