RADARDEPOK.COM-Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Depok bersama Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Depok melakukan pertemuan awal di Kantor Disporyata, Gedung Dibaleka II, Depok, Selasa (23/1).
Pertemuan ini membahas tentang Alur Pendaftaran Hingga Penetapan Cagar Budaya pada tahun 2024.
Baca Juga: Gibran Dituduh Melecehkan Mahfud, Nusron Wahid: Kalau Melecehkan Masa Cium Tangan, sih!
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli mengatakan, TACB berencana untuk melakukan kajian mendalam terhadap setidaknya 3 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada tahun 2024.
"TACB diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berharga untuk pelestarian ODCB tersebut, setidaknya ada 3 ODCB yang akan dikaji tahun ini," kata Christine Desima Arthauli kepada Radar Depok, Selasa (23/1).
Proses pengkajian ini dijadwalkan akan berlangsung mulai bulan Mei hingga Oktober 2024. Usulan mengenai ODCB akan disampaikan oleh tim pendata dan verifikasi yang berasal dari Disporyata Depok.
"Kami berharap kajian TACB dapat memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai nilai sejarah dan budaya pada lokasi-lokasi yang diusulkan. Ini adalah langkah positif dalam menjaga warisan budaya kota Depok," terang Christine Desima Arthauli.
Baca Juga: Momen Prabowo Nostalgia Nyanyi The Beatles dan Rock 60an di Acara Alumni AS Relawan Erick Thohir
Christine Desima Arthauli menambahkan, langkah signifikan ini dalam menjaga dan melestarikan warisan bersejarah dengan menggali dan menetapkan Cagar Budaya (CB).
"Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Melalui pemahaman dan tindakan bersama, kita dapat merawat Cagar Budaya untuk keberlangsungan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya," beber dia.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama agar warisan tersebut tidak hanya terlestarikan secara fisik, tetapi juga dihargai dan dimanfaatkan secara bijaksana.
"Kami berharap dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga identitas dan kekayaan sejarah Kota Depok, menciptakan kebersamaan dalam menjaga warisan budaya, serta mendorong kesadaran kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," tandas Christine Desima Arthauli.
Selanjutnya, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok, Ratu Farah Diba menyampaikan, bahwa proses penetapan ODCB sesuai dengan regulasi yang berlaku, mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Proses dimulai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh tim pendaftar yang berasal dari Disporyata Depok. Tim ini memiliki tugas untuk mengumpulkan data dan melengkapi informasi terkait ODCB. Setelah data terkumpul, tim pendaftar mendaftarkannya ke register nasional," kata Ratu Farah Diba.