metropolis

Ribuan Barang Bukti Bekas Kejahatan Diberangus Kejari Depok, Ada Ekstasi Sampai Celurit

Jumat, 23 Februari 2024 | 07:15 WIB
Forkopimda Kota Depok memusnahan barang bukti yang dilakukan di Gedung Rupbasan Kejaksaan Depok, Kamis (22/2). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti yang berasal dari 183 perkara tindak pidana, Kamis (22/2).

Pemusnahan barang bukti berupa narkoba hingga senjata tajam ini sudah diputuskan secara sah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, meliputi narkoba dan obat-obatan terlarang. Seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, serta kosmetik ilegal dan ada juga senjata tajam.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Siswa Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa 73 Orang Lagi Nih

“Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (22/2).

Selain itu, Arief Ubaidillah mengatakan, barang bukti yang juga dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 jenis ganja 7,5 kilogram dari 26 perkara dan 532,88 gram sabu dari 76 perkara.

"Ada obat-obatan terlarang jenis ekstasi dari 3 perkara sebanyak 31.750 butir," kata Ubaidillah.

Baca Juga: Depok Uji Coba Deteksi Gempa, Ini Hasilnya

Kejari Depok juga memusnahkan senjata tajam dari 13 perkara berupa 5 bilah celurit, 2 pisau, 2 badik, selanjutnya corbek, samurai, pedang dan golok masing-masing 1 bilah.

“Belasan sajam tersebut didapat dari barang bukti pelaku tawuran yang di tangkap oleh aparat kepolisian,” ungkap dia.

Selain itu, kata Arief Ubaidillah, Berbagai barang bukti dari 64 perkara yaitu berbagai jenis pakaian dan barang lain juga dimusnahkan, termasuk barang bukti pidana khusus 261 botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Dipakai Perosotan, DPUPR Depok Rombak Jalur Disabilitas JPO Taman Secawan

"Pemusnahan barang bukti ganja, pakaian barang lainnya dan alat isap sabu dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong, untuk minuman beralkohol dilindas alat berat. Kemudian sabu dilarutkan dalam air dan cairan kimia sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang juga dimusnahkan meliputi minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, shabu, ekstasi, serta senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat,” tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini