metropolis

Ribuan Barang Bukti Bekas Kejahatan Diberangus Kejari Depok, Ada Ekstasi Sampai Celurit

Jumat, 23 Februari 2024 | 07:15 WIB
Forkopimda Kota Depok memusnahan barang bukti yang dilakukan di Gedung Rupbasan Kejaksaan Depok, Kamis (22/2). (ISTIMEWA)

Baca Juga: Disrumkim Depok Sudah Bebaskan 52 Bidang Lahan dari Target 110 Bidang buat Posyandu 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal,” kata dia.

Dalam upaya memberantas kejahatan, Kombes Arya Perdana juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Ajukan Banding Perceraian dengan Irish Bella ke Pengadilan Negeri Depok, Ini yang Diinginkan

Selain itu, Kombes Arya Perdana menegaskan, komitmennya untuk terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutur dia.

Sebagaia informasi, kegiatan pemusnanahan barang bukti ini dilakukan pada Gedung Rupbasan Kejaksaan Depok. Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Sebut Kini ASN Digerakan Pilah Sampah, Depok Hasilkan Sampah 1.260 Ton Sehari

Selain itu dihadiri, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Totok Prio Kismanto, Ketua PN Depok Ridwan, Kepala BNN Kota Depok Kombes Pol Heru Prasetyo, Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati, serta para pejabat terkait lainnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini