metropolis

Bawaslu Depok Panggil Pelapor Dugaan Money Politic Pekan Depan

Jumat, 23 Februari 2024 | 08:45 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok segera memeriksa pelapor Caleg DPR RI yang diduga melakukan serangan fajar atau money politic pada H-1 Pemilu 2024.

Apalagi, Bawaslu Kota Depok mendapati Caleg DPR RI tersebut memperoleh raihan suara terbanyak berdasarkan pengitungan suara sementara versi Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengungkapkan, pelapor dugaan money politic yang dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Golkar itu segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Siswa Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa 73 Orang Lagi Nih

"Kita baru mau panggil pelapornya Senin (26/2), karena kan kita dalami dulu laporannya, terkadang laporannya itu tidak lengkap. Nah mudah-mudahan besok kita bisa eksplor," jelas Sulastio, Kamis (22/2).

Menurut Sulastio, Caleg DPR RI dari Partai Golkar yang kini tersandung dugaan money politic itu, memang meraih suara terbanyak apabila dibandingkan dengan caleg lainnya.

"Harus kita buktikan dulu. Faktanya perolehan suaranya itu signifikan kita dapatkan, dan bukan quick count tapi real count atau hitung cepat baik dari KPU maupun Bawaslu," ujar Sulastio.

Baca Juga: Depok Uji Coba Deteksi Gempa, Ini Hasilnya

Sulastio memastikan, terdapat dua laporan yang mengadukan dugaan money politic terhadap Caleg DPR RI dari Partai Golkar tersebut. Sebelumnya, ada pula informasi yang masuk, namun tidak berbentuk laporan resmi.

"Laporan untuk Caleg DPR RI itu sementara baru dua laporan, satu di Sawangan, satu lagi masih di area Depok juga. Kalau untuk yang di Sukmajaya itu hanya WA (pesan singkat) ke Ketua Panwascam Sukmajaya, tapi tidak laporan resmi," beber Sulastio.

Lebih lanjut, jelas Sulastio, laporan yang diterima Bawaslu Kota Depok tersebut berasal dari Aliansi Mahasiswa Depok dan Komunitas Peduli Pemilu. Keduanya telah terdaftar sebagai laporan resmi tentang dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Dipakai Perosotan, DPUPR Depok Rombak Jalur Disabilitas JPO Taman Secawan

"Sudah masuk laporan dan terregister, itu dua hari sejak laporan diterima, satu laporan masuk Kamis, satu lagi Jumat, registernya Senin," beber Sulastio.

Kendati demikian, kata Sulastio, Bawaslu Kota Depok belum dapat menyimpulkan soal kaitan perolehan suara sementara Caleg DPR RI Partai Golkar itu dengan dugaan money politic tersebut.

"Kita belum bisa menyimpulkan sampai ke arah situ, karena kalau itu dianggap sebagai akibat, nah sebabnya itu yang belum dapat kita buktikan," terang Sulastio.

Halaman:

Tags

Terkini