RADARDEPOK.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Depok tidak pernah lupa dengan wajib pajak (WP) yang taat.
Kamis (7/3), lebih dari 50 WP yang menjadi pemenang dengan 19 Kategori berhak mendapatkan penghargaan, di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Kota Depok.
Pemberian penghargaan ini penting dilakukan, karena WP telah berkontribusi positif bagi pembangunan di Kota Depok.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Kota Depok Ditetapkan, Ini Besarannya
"Kegiatan maupun program pembangunan di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lepas dari sumber pembiayaan. Salah satunya adalah dari pajak daerah baik provinsi, maupun pajak kota. WP teladan ini yang berkontribusi dan patut diganjar penghargaan melalui apresiasi WP teladan," kata Sekda Kota Depok, Supian Suri, Kamis (7/3).
Supian Suri menyebut, kegiatan ini menjadi program rutin tahunan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai apresiasi kepada WP teladan.
Kontribusi tidak hanya diberikan kepada WP teladan tetapi juga kinerja BKD yang patut diperhitungkan dalam upaya pengumpulan pajak.
Baca Juga: Pemilu di Limo Depok Disebut Kondusif, Ini Alasannya
"Mereka WP yang boleh dibilang teladan dan memberi contoh WP yang lain agar tepat dapat dan taat dalam pembayaran pajak," katanya.
Pihaknya berharap, bukan hanya mereka (WP teladan) yang memberikan kontrubusi, tetapi juga seluruh warga Depok, sehingga, banyak warga Depok yang sadar akan pajak.
"Semakin banyak pendapatan pajak daerah yang diperoleh, maka semakin banyak juga program kegiatan yang bisa kami berikan. Sekali lagi selamat kepada penerima penghargaan," ucapnya.
Baca Juga: 130 RTLH di Kelurahan Beji Depok Dipugar Tahun Ini, Segini Biayanya
Kepala BKD Depok, Wahid Suryono mengatakan, BKD memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib.
Kriteria pemenang antara lain Kecepatan dan Ketepatan waktu membayar Pajak, PPAT Kooperatif dengan transaksi terbanyak, serta pejabat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan yang memberikan dukungan terbaik dalam proses pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah Kota Depok.
Total lebih dari 50 pemenang dengan 19 Kategori yaitu Wajib Pajak PBB-P2 dengan 5 kategori, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dengan 3 Kategori, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Air Tanah, PPAT, Kelurahan terbaik, Kecamatan terbaik, RT, RW serta pembantu kolektor terbaik.***