Minggu, 21 Desember 2025

Bukan Hoaks Tapi PPK Tapos Depok Tak Jadi Undur Diri, Rekapitulasi Molor Lagi

- Kamis, 7 Maret 2024 | 06:15 WIB
Awal Surat Pengunduran Diri PPK Tapos Depok
Awal Surat Pengunduran Diri PPK Tapos Depok

RADARDEPOK.COM - Semrawutnya rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota membuat sejumlah Partai Politik (Parpol) geram.

Apalagi, pelaksanaannya kembali molor dari target yang sudah ditentukan jatuh pada Selasa (5/3).

Hingga Rabu (6/3), terdapat dua kecamatan yakni Tapos dan Sawangan yang belum menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Menerima Anugrah Improvement Reformasi Birokrasi 5 Terbaik Se-Jabar

Apalagi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos sempat melayangkan surat pengunduran diri yang kemudian ditarik kembali.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengklarifikasi hal itu sebagai kabar bohong alias hoaks, dengan alasan tidak pernah menerima surat tersebut.

Parahnya lagi, rapat pleno terbuka tingkat kota yang diadakan KPU Kota Depok itu turut diwarnai dengan isu kecurangan berupa pergeseran suara, sampai penggelembungan suara yang dinilai menguntungkan salah satu Parpol.

Baca Juga: Mengulas Luna Guitarworks Produk Lokal yang Mendunia: Usung Konsep Butik, Dibeli Band BIP hingga Gitaris Beyonce

Saksi DPC Partai Demokrat Kota Depok, Lewi O. mengungkapkan,  rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota diwarnai dengan temuan pergeseran hingga penggelembungan suara yang terindikasi kecurangan.

"Kami menilai rekapitulasi di tingkat kecamatan bermasalah, baik dari sisi tertib administrasi maupun indikasi terkait penggelembungan suara. Nah ini sempat tertahan, sempat diskorsing," beber Lewi O kepada Radar Depok, Rabu (6/3).

Menurut Lewi O, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan KPU Kota Depok.

Baca Juga: KPU Depok Bakal Dilaporkan ke DKPP, PKS Temukan 2.500 Suara Lari ke NasDem

"Sampai hari ini (Rabu, 6 Maret 2024) yang seharusnya dateline waktunya kemarin, tapi diskorsing dikarenakan ada dua kecamatan yang masih skorsing yaitu Sawangan dan Tapos," jelas Lewi O.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Lewi O, surat pengunduran diri yang dilayangkan PPK Tapos ke KPU Kota Depok itu disebabkan adanya intimidasi yang belum diketahui bentuknya.

"Dari informasi yang kami terima, termasuk dari saksi Partai Demokrat di tingkat kecamatan, KPU dan Bawaslu bahwasannya benar ada surat pengunduran diri atu tidak melanjutkan penghitungan di tingkat Kecamatan Tapos dikarenakan intimidasi," beber Lewi O.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X