RADARDEPOK.COM–Bangunan outlet Holland Bakery yang berada di Jalan Raya Bogor, RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, harus siap-siap dilakukan penindakan. Sebab, dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS).
Padahal, dalam permasalahan administrasi terkait semua izin bangunan, sudah dimiliki outlet yang sudah beroperasi melayani konsumen secara umum sejak awal 2024.
Ketua RT1/20 Kelurahan Sukamaju, Mas’ud menjelaskan, secara kelengkapan administrasi outlet Holland Bakery tersebut sudah memenuhi semua izin. Seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang berasal dari masyarakat.
“Untuk permasalahan izin aman semuanya, semua prosedur sudah mereka lalui mulai dari bawah, untuk izin lingkungan juga sudah keluar,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senen (18/3).
Menurut dia, bangunan tersebut tak melangar aturan dalam pembangunanya. Sebab, outlet Holland Bakery hanya mengikuti bangunan lama yang berada di sampingnya tersebut.
“Tidak melanggar, karena samping outletnya juga memiliki bangunan yang sama dengan bangunanya,” kata dia.
Mas’ud mengatakan, jika bangunan tersebut dinilai salah dalam aturan, ia berharap agar semua bangunan yang berada disitu bisa ditindak tegas dan adil.
“Memang dalam aturanya harus 1 mater di dari jarak sungai, jika ingin ditindak harap semuanya saja di berikan sanksi,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua RW20 Kelurahan Sukamaju, Saedih mengatakan hal yang sama, terkait soal perizinan outlet Holland Bakery tersebut sudah melengkapi berbagai perizinan lingkungan.
“Memang saya kurang mendalami ya terkait hal ini, namun dia sudah mengurus berbagai perizinan, melalui RT tidak pernah ketemu saya secara langsung,” kata dia.
Baca Juga: Tampilkan Panda Raksasa Cai Tao dan Hu Chun, Taman Safari Bogor Gelar Event Seru dan Menarik
Terkait pelanggaran GSS, kata Saedih, jika memang dinyatakan melanggar pastinya bisa segera ditindak oleh pihak terkait.
“Kalau memang pada nyatanya bangunan tersebut melanggar, ya harus ditindak jangan dibiarkan saja,” ujar dia.