metropolis

Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun Penjara sampai Didenda Rp1 Miliar

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:20 WIB
Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo terdakwa kasus peredaran narkotika saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM–Ahmad Syahroni alias Roni (26 tahun), terdakwa pengedar narkoba jaringan rumah tahanan (Rutan) Depok dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/3).

"Hari hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni, telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum " ujar Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, kepada Harian Radar Depok, Senin (18/3).

Baca Juga: Resep Pisang Goreng Krispi, Renyah dan Garing dengan Isian Keju dan Coklat, Cocok Banget Untuk Buka Puasa

Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan oleh Jaksa dalam proses pembuktian di persidangan berupa Fakta Hukum Terdakwa bermufakat dengan ahmad fauzi alias Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto " ujar Ubaidillah.

Ubaidillah mengatakan, peran terdakwa Ahmad Syahroni yang merupakan pemuda yang tinggal di dekat Universitas Indonesia berperan mengambil, menyimpan, menimbang serta memecah paketan narkotika siap edar.

“Selain itu, melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang sedang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok,” kata dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Helat Pasar Murah Ramadan di 11 Kecamatan, Imam Budi Hartono: Parpol Terpilih Bisa Ikut Membantu Konstituen

Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni (26) Melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai Kejari Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama anggota kepolisian dari mabes polri saat pada 18 Oktober 2023 lalu.

“Terdakwa Ahmad Syahroni yang mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang setelah dimodifikasi olehnya dengan menyembunyikanya di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas,” ujar dia.

Namun, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Sahroni dan komplotannya tersebut.

Baca Juga: Dukung Rumah Produksi Green House Pesantren Amanah Cendekia, Wakil Walikota Depok Sesuai Visi Depok

Ubaidillah menambahkan, dalam kasus yang melibatkan terdakwa Ahmad Syahroni, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum terkait Tindak pidana Narkotika tetapi juga dapat berdampak terhadap integritas sistem peradilan.

“Terdakwa yang berani melakukan peredaran narkotika di lingkungan peradilan sebagai lokasi untuk penyerahan peredaran narkotika secara nyata mengabaikan kehormatan dan keberadaan tempat yang seharusnya dihormati,” ucap dia.

Menurut dia, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang.

Halaman:

Tags

Terkini