Senin, 22 Desember 2025

Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun Penjara sampai Didenda Rp1 Miliar

- Selasa, 19 Maret 2024 | 11:20 WIB
Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo terdakwa kasus peredaran narkotika saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (ISTIMEWA)
Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo terdakwa kasus peredaran narkotika saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. (ISTIMEWA)

“Oleh karena itu, penuntut umum melakukan penegakan hukum yang tegas diuntuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan,” kata dia.

Baca Juga: Belasan Remaja di Cipayung Depok Gagal Tawuran, Keburu Diamankan Polisi

Ubaidillah mengatakan, dalam pembacaan tuntutan rekan Ahmad Sahroni yakni Ahmad Fauzi diagendakan akan dibacakan pada Rabu (20/3), untuk mempertimbang status terpidana yang di sandang Achmad Fauzi dalam menjatuhkan hukuman. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X